Assalaamu’alaikum wr. wb.
Melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya dulu, mengenai sholat yang dijama’ maupun diqoshor. Saya sekarang berada di Jerman dalam rangka studi. Saya sudah 3 tahun di sini. Seorang teman pernah berkata bahwa kita masih bisa menjama’ dan mengqoshor sholat karena masih musafir. Ada yang bilang batasnya hingga 30 hari, dan ada juga yang bilang hanya 3 hari. Yang mana yang benar, ustadz? Lalu mengenai sholat yang diqodho’, uzhur apa saja yang menyebabkannya?
Jazakallah khairan katsiran.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama` dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqoha.
Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap di suatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Ibnul Qoyyim berkata, ” Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”.
Disebutkan Ibnu Abbas, ” Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR Bukhari)
Wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,