Eramuslim.com – Seringkali kita mendengar penggunaan kata shalat fajar dan shalat Shubuh. Apakah yang dimaksud dengan kedua jenis shalat itu?
Yang dimaksud shalat Fajar adalah shalat Shubuh, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Jadi, shalat Fajar dan shalat Shubuh adalah dua nama untuk satu shalat fardhu yang waktunya dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.
Jabir bin Samurah meriwayatkan bahwa sesungguhnya di antara kebiasaan Nabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Shubuh) sampai matahari agak meninggi (HR Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Ketika shalat Fajar (Shubuh) pada hari Jumat, Nabi SAW membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam kedua hadis tersebut, yang dimaksudkan dengan shalat Fajar adalah shalat Shubuh. Dan, shalat Shubuh mempunyai shalat sunah rawatib yang dilakukan sebelumnya, yaitu sebanyak dua rakaat dan shalat ini selalu dilakukan Nabi SAW. Shalat sunah rawatib sebelum Shubuh inilah yang disebut shalat sunah Fajar dan dinamakan juga shalat sunah Shubuh atau sunah dua rakaat Fajar (rak’ataa al-fajr).
Dari Aisyah RA, ia berkata, “Nabi SAW tidak melakukan satu pun shalat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, shalat sunah Fajar, shalat sunah qabliyah Shubuh, atau shalat sunah dua rakaat Fajar adalah nama untuk satu shalat sunah yang dilakukan sebelum shalat Shubuh sebanyak dua rakaat. (end/rol)