Asalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang baik, Saya seorang perempuanmemiliki seorang adik kecil laki-laki yang belum baligh dan masih SD. Untuk membiasakannyasholat, saya sering mengajaknyasholat jamaah berdua. AgarIa lebih semangat, saya memyuruhnya menjadi imam. Pertanyaanya: Sahkah sholat berjamaah kami? Dan bagaimana shaf yang seharusnya, berdiri sejajar dengannya atau berdiri dibelakangnya?
Terimakasih Ustadz atas jawabannya. Semoga Allah senantiasa merahmati Ustadz dan keluarga.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Prinsip dasarnya dalam urusan shalat jamaah adalah apabila imamnya sah dalam melakukan shalat. Bila shalatnya imam sah, maka sah pula keberjamaahan shalat tersebut. Sebaliknya, bila shalat imam tidak sah, maka tidak sah pula jamaah itu.
Shalatnya seorang anak kecil yang belum baligh, sebenarnya sah-sah saja. Sebabsyarat sah sebuah shalat tidak bergantung apakah seseorang sudah baligh atau belum. Baligh adalah syarat wajib, bukan syarat sah.
Syarat wajib dengan syarat sah berbeda.Maksud dari syarat wajib adalah apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan jadi wajib hukumnya untuk melakukan shalat atauibadah lainnya. Dan sebaliknya, bila syarat wajib belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak wajib atau belum diwajibkan untuk melakukan ibadah tersebut.
Kondisi seorang anak yang belum baligh menunjukkan bahwa dirinya sebenarnya belum lagi diwajibkan untuk melakukan shalat. Kalau dibilang belum diwajibkan, berarti seandainya dia tidak mengerjakannya, maka tidak ada dosa atasnya. Namanya saja belum wajib, berarti hukumnya cuma sunnah. Seandainya tidak dikerjakan tidak mengapa, tapi kalau dikerjakan, sebagaimana makna sunnah, dia akan dapat pahala.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat itu menjadi sah untuk dikerjakan. Misalnya, menghadap kiblat, suci dari najis, suci dari hadats kecil dan besar, sudah masuk waktu, menutup aurat dan seterusnya. Tapi urusan sudah baligh atau belum, ternyata tidak termasuk dalam syarat sah.
Jadi kalau ada anak kecil melakukan shalat fardhu dengan melengkapi syarat wajib, rukun dan kewajibannya, maka shalatnya sah. Walaupun jatuhnya bagi dirinya bukan wajib, melainkan menjadi shalat sunnah.
Bermakmum di belakang Imam yang Shalat Sunnah
Bermakmum dengan iman yang shalatnya shalat sunnah, sementara makmumnya berniat shalat fardhu, dibenarkan dan dibolehkan dalam syariat. Dengan demikian, keimaman seorang anak kecil yang belum baligh atas makmum yang sudah baligh, tidak menjadi masalah. Hukumnya tetap dianggap shalat berjamaah.
Dasar atas kebolehan anak kecil menjadi imam buat orang dewasa adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Amr bin Salamah radhiyallahu a’nhu berkata, "Aku telah mengimami shalat jamaah di masa Rasulullah SAW sedangkan usiaku saat itu baru tujuh tahun. (HR Bukhari).
Dan menurut ulama dalam mazhab As-Syafi’i, bahkan meski shalat itu shalat Jumat, tetap sah bila diimami oleh seorang anak kecil yang baru mumayyiz. Meski dengan karahah (kurang disukai).
Pendapat Yang Berbeda
Namun tidak bisa kita tampik bahwa selain hadits Shahih Bukhari di atas, ada juga dalil yang secara pengertiannya justru menyatakan tidak sah bila yang jadi imam seorang anak kecil. Hadits itu sebagai berikut:
Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiayllahu anhuma bahwa: Janganlah seorang anak kecil mengimami shalat jamaah kecuali setelah bermimpi.
Sehingga menurut ulama kalangan mazhab Al-Hanafiyah, tidak sah bila anak kecil menjadi imam shalat, baik shalat fardhu atau pun shalat sunnah. Sedangkan ulama di kalangan mazhab Malik dan Hanabilah, yang tidak sah hanya untuk shalat fardhu, sedangkan untuk shalat sunnah, hukumnya sah.
Pendapat yang menurut kami lebih kuat adalah pendapat di atas, yang juga merupakan pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah. Hal itu karena dalilnya sangat kuat, di mana Al-Bukhari menshahihkan hadits tentang Amr bin Salamah yang mengimami shalat jamaah saat beliau masih berusia 7 tahun.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc