Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz Rahimakumullah,
Menjelang pergantian tahun, baik itu hijriyah maupun masehi, sering kita jumpai acara MABIT di masjid-masjid. Tujuannya, biasanya, selain taqorrub illallah adalah juga muhasabah. Di dalam rangkaian acara MABIT itu juga dilakukan sholat qiyamul lail, yang biasanya dikerjakan secara berjamaah.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah qiyamul lail secara berjamaah boleh dilakukan selain daripada sholat taraweh di bulan Ramadhan? Adakah hadist Rosul yang menjelaskan tentang hal ini?
Demikan Ustdaz pertanyaan saya, syukron, jazakumullah atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap shalat sunnah punya aturan sendiri-sendiri, dalam hal apakah dilakukan dengan berjamaah atau tidak. Sebagian shalat sunnah harus dikerjakan dengan cara berjamaah, seperti shalat Idul fithri, shalat Idul Adha, shalat Istisqa’, shalat Khusuf dan shalat Kusuf.
Shalat-shalat itu dahulu dikerjakan oleh Rasulullah SAW dengan cara berjamaah, tidak sendiri-sendiri.
Sebagian lainnya tidak diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, misalnya shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat lail dan seterusnya. Shalat-shalat ini dahulu dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan sendirian (munfarid), tidak dengan berjamaah.
Menurut para ulama, shalat yang tidak dianjurkan untuk dikerjakan berjamaah ini, apabila tetap dikerjakan dengan berjamaah, hukumnya sah, asalkan tidak dilakukan secara rutin dan terus menerus. Cukup sekali waktu saja.
Bila sampai menjadi suatu kebiasaan dan adat, maka hukumnya jatuh menjadi bid’ah yang harus ditinggalkan. Karena bertentangan dengan petunjuk dari nabi Muhammad SAW.
Adapun hujjah tentang shalat lail atau shalat lainnya yang asalnya dikerjakan dengan sendirian lalu dibolehkan untuk dikerjakan sesekali waktu dengan berjamaah -tidak setiap waktu- adalah hadits berikut ini:
ابن عباس قال: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة فقمت عن يساره فأخد رسول الله صلى الله عليه وسلم برأسي من ورائي فجعلني عن يمينه رواه البخاري
Dari Ibnu Abbas ra. berkata,"Aku shalat bersama Rasulullah SAW pada suatu malam, aku duduk di sebelah kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW memegang kepalaku dari belakang dan menggeser aku hingga berada pada posisi di sebelah kanan beliau." (HR Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, karena asalnya hanya merupakan shalat sendiri (munfarid), maka para ulama mengatakan bahwa bila tetap dilakukan dengan cara berjamaah, tidak mendapat pahala berjamaah. Lantaran tidak ada perintah untuk berjamaah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.