Menjamak Dua Salat Fardu

Sahkah sholat fardu yang dijamak, sementara kita masih sempat melaksanakan sesuai waktunya, hanya dengan alasan musafir, capek?

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sudah menjadi sebuah pemahaman umum bahwa syariat Islam itu ditegakkan di atas kemudahan. Kemudahan inilah yang telah menjadi ruh syariah Islam serta membuatnya unik dibandingkan dengan syariat yang pernah turun sebelumnya.

Salah satu bentuk kemudahan yang nyata adalah dengan disyariatkannya shalat jama’ antara Dzhuhur dengan Ashar dan jama’ antara Maghrib dan Isya’.

Namun implementasi kemudahan ini memiliki aturan dan sebab tertentu, yang hanya ditegaskan lewat nash-nash syar’i, baik lewat perkataan, perbuatan atau taqrir dari Rasulullah SAW. Adapun implementasi di luar dari apa yang telah ditetapkan oleh pembawa risalah, hendaknya dijauhi dan ditinggalkan.

Para ulama kemudian menyusun dari beragam sumber hukum Islam, terutama dari Al-Quran dan As-Sunnah, hal-hal yang membolehkan seseorang melakukan shalat jama’. Di antaranya adalah karena perjalanan, karena sakit, karena hujan, karena waktu yang mendesak atau karena sedang haji.

Khusus tentang jama’ shalat karena sebab perjalanan, adalah sudah menjadi kesepakatan para ulama dari semua kalangan, kecuali pendapat mazhab Al-Hanafiyah yang menolaknya. Namun jumhur ulama seluruhnya sepakat bahwa safar atau perjalanan adalah satu satu di antara sebab-sebab dibolehkannya jama’ shalat.

Adapun dalilnya adalah:

مُعاذ قال: «خَرجنا مع النبيِّ صلى الله عليه وسلم في غَزوة تبوك فكان يُصلّي الظُّهر والعَصر جميعاً، والمغرب والعشاء جَميعاً» رواه مسلم.

Dari Muadz bin Jabal ra. berkata, "Kami bepergian bersama Rasulullah SAW dalam perang Tabuk. Beliau shalat Dzhuhur dan Ashar dengan dijama’. Demikian juga Maghrib dan Isya’ dengan dijama’. (HR. Muslim)

Dari ‘Aisyah ra. berkata, “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan (4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar).” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

Dari ‘Aisyah ra. berkata, ” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari)

Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih antara lain:

a. Niat Safar

b. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal.

c. Keluar dari kota tempat tinggalnya

d. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat

Dari kriteria yang ditetapkan para ulama tentang syarat perjalanan yang membolehkan jama’, tidak disebutkan misalnya bahwa perjalanan itu harus mengakibatkan rasa lelah atau capek. Sehingga meski tidak capek atau tidak lelah, kita tetap dibolehkan bahkan lebih dianjurkan untuk menjama’ shalat.

Misanya, anda pergi naik pesawat ke Surabaya yang hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam, anda sudah boleh menjama’ shalat. Sebab persyaratannya memang telah dipenuhi. Sementara syarat bahwa perjalanan itu harus melelahkan, justru tidak pernah dicantumkan oleh para ulama sejak dahulu. Maka meski tidak merasa capek, secara hukum syariah, memang sudah dibolehkan untuk menjama’nya.

Wallahu a’lam bishsawahb wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.