Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Terjadinya khilafiah tentang tanggal 1 syawal 1428 H, Ada sebagian masyarakat yang meyakini hari jumat 12 okt sudah idul fitri, mereka sudah tidak berpuasa, tapi berhubung pemerintah menetapkan 1 syawal jatuh pada tgl 13 okt, maka mereka melaksanakan sholat ied pada tgl 13.
Pertanyaan saya, bagaimana hukum puasa sebagian masyarakat tersebut yang sudah tidak berpuasa, tapi melaksanakan sholat ied di hari berikutnya? Dan masih sah-kah sholat ied mereka yang ditunda?
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat ‘Iedul Fithri hukumnya sunnah dikerjakan pada tanggal 1 Syawwal, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu. Bukan pada tanggal 2 Syawwal.
Secara nalar, bila seseorang telah bertaqlid kepada salah satu dari sekian banyak mujtahid dalam menetapkan jatuhnya 1 Syawwal, maka seharusnya dia konsekuen untuk melakukan shalat pada hari yang telah diyakininya sebagai tanggal 1 Syawwal. Dan tidak mengerjakannya pada tanggal yang diyakininya sebagai tanggal 2 Syawwal.
Demikianlah yang dicontohkan olehRasulullah SAW. Beliau SAWtidak pernah mengajarkan untuk melakukan shalat ‘Iedul Fithri pada tanggal 2 Syawwal. Jangankan hadits shahih, bahkan hadits yang paling dhaif atau hadits palsu sekalipun, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan shalat ‘Iedul fithri pada tanggal 2 Syawwal.
Apalagi mengingat bahwa pelaksanaan shalat ini terkait juga dengan kewajiban mengeluarkan zakat fithr.
Sebagaimana sudah kita ketahui, kewajiban zakat fithr harus dilaksanakan hingga sebelum pelaksanaan shalat ‘Iedul fithr. Kalau shalat dilakukan pada tanggal 2 Syawwal, akan muncul masalah lagi, apakah batas untuk mengeluarkan zakat itu tetap tanggal 1 syawwal atau berpindah jadi tanggal 2 syawwal dalam pandangan mereka?
Kalau tetap pada tanggal 1 Syawwal, pada jam berapa kah batas akhir pembayaran zakat itu? Bukankah pada tanggal yang mereka yakini sebagai tanggal1 Syawwal itu, mereka tidak mengerjakan shalat ‘Iedul fithri?
Qadha’ Shalat ‘Iedul Fithri
Namun kalau kita telusuri terus dalil-dalil tentang sejarah pelaksanan shalat ‘iedul fithri di masa nabi SAW, ternyata kita menemukan bahwa kaum muslimin di masa beliau pernah melaksanakan shalat itu pada tanggal yang akhirnya mereka yakini sebagai tanggal 2 Syawwal.
Hal itu terjadi lantaran mereka terlambat menerima berita tentang terlihatnya hilal bulan Syawwal. Pada tanggal 29 bulan Ramadhan tahun itu, orang-orang di Madinah tidak ada satu pun yang melihat hilal. Sehingga diputuskan bahwa esoknya masih tanggal 30 Ramadhan (istikmal).
Lalu malam itu mereka sahur dan berniat untuk berpuasa. Hingga tengah hari, barulah kabar sampai ke telinga Rasulullah SAW. Dan akhirnya beliau memutuskan bahwa hari itu sudah masuk bulan Syawwal, dan beliau perintahkan kepada orang-orang untuk berbuka puasa. Dan beliau perintahkan esok harinya, tanggal 2 Syawwal untuk melaksanakan qadha’ shalat ‘Iedul Fithri.
وَعَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ, عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ اَلصَّحَابَةِ, { أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا, فَشَهِدُوا أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ, فَأَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ أَنْ يُفْطِرُوا, وَإِذَا أَصْبَحُوا يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ -وَهَذَا لَفْظُهُ- وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
Dari Abi ‘Umair bin Anas ra bahwa satu rombongan datang dan bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (Syawwal). Maka nabi SAW memerintahkan orang-orang untuk berbuka puasa dan esoknya berangkat ke tempat shalat mereka (untuk shalat ‘Ied). (HR Ahmad dan Abu Daud dengan isnad yang shahih).
Namun penting untuk dicatat bahwa kejadian ini hanya berlaku manakala mereka awalnya tidak tahu bahwa hari itu sudah lebaran. Sehingga Nabi SAW memerintahkan qadha’ shalat ‘Ied.
Adapun kejadian yang anda tanyakan itu, kasusnya tidak sama dengan kasus di masa beliau SAW. Sebagian masyarakat di negeri ini lebih memilih mengikuti fatwa sebagai kalangan untuk berlebaran tahun 2007 tujuh ini pada hari Jumat, bukan hari Sabtu sebagaimana kesepakatan mayoritas muslimin dankeputusan Menteri Agama. Namunberbeda dengan keyakinan mereka, justru secara sadar, sengaja, dan direncanakan sejak jauh-jauh hari untuk melaksanakan shalat ‘Ied pada tanggal 2 Syawwal.
Apalagi mengingat rencana berlebaran pada hari Jumat sudah direncakan jauh-jauh hari, bahkan sejak belum masuknya bulan Ramadhan. Otomatis niat melaksanakan shalat ‘Iedul fithri pada tanggal 2 Syawwal pun sudah diniatkan sejak sebelum masuknya bulan Ramadhan.
Inilah yang membedakan kasus kita sekarang ini dengan kasus qadha’ shalat ‘Iedul fithri di zaman nabi SAW.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc