Assalamu’alaikum wr. Wb
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum’atditinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum’atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap ibadah punya rukun yang harus dipenuhi. Dan yang disebut dengan istilah rukun adalah kerangka atau batang tubuh. Bila salah satu di antara rukun itu hilang atau tidak terpenuhi, yah apa boleh buat, maka ibadah itu gagal alias batal dengan sendirinya. Ibadah itu menjadi tidak sah untuk dilakukan.
Khusus dalam khutbah Jumat, ada beberapa rukun yang telah disepakati oleh para ulama. Jumlahnya ada lima perkara. Jangan sampai satu dari lima perkara itu sampai tidak dikerjakan, akibatnya nanti bisa fatal. Shalat jumatnya menjadi tidak sah juga.
Maka sebagai khatib jumat, seseoang perlu belajar fiqih terlebih dahulu, tidak asal naik mimbar seenaknya. Jangan asal mentang-mentang pandai ceramah, lalu disamakan saja antara ceramah biasa dengan khutbah Jumat.
Demikian juga dengan takmir masjid, harus pilih-pilih khatib dengan cermat dan teliti. Pastikan khatib yang diundang adalah khatib yang setidaknya menguasai ilmu syariah, minimal dia mengetahui fiqih shalat jumat.
Juga jangan lupa untuk selalu siap memasang khatib cadangan yang siap untuk menggantikan, bila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, misalnya khatib undangan malah tidak memenuhi rukun khutbah jumat.
Rukun Khutbah Jumat
Khutbah Jumat itu terdiri dari khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara keduanya, ada duduk sejenak.
Di dalam kedua khutbah itu, setidaknya harus ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Mengucapkan hamdalah
2. Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW
3. Berwashiyat
4. Membaca sepotong ayat Al-Quran Al-Kareim
5. Mendoakan atau memintakan ampunan buat umat Islam.
Jadi kalau merunut pertayaan anda, ada khatib yang tidak membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW, maka jelas sekali bahwa khutbah Jumat itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi tidak sah.
Konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat jumat dilaksanakan.
Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, maka kalau dia elegan, dia akan naik lagi dan khusus membaca shalawat kepada nabi SAW.
Tapi dalam kondisi tertentu, boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat jumat itu agar menjadi sah. Cukup naik mimbar dan waktunya tidak lebih dari 30 detik saja. Karena hanya mengucapkan alhamdulillah, wasshashalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ittaqullah, qul huwallahu ahad dan allahummaghfir lilmukminina wal mukminat.
Itu saja dan selamatlah shalat jumatnya orang satu masjid penuh. Tentu ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat jumat.
Tidak terbayang seandainya khatib, imam atau takmir masjid, semua adalah orang awam yang tidak mengerti hal-hal seperti itu. Apa jadinya hukum shalat jumat mereka.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc