Assalaamu’alaikum wr, wb.
Pak Ustadz yang saya hormati, saya sering menjumpai khatib yang sedang berkhutbah pada waktu Jum’atan ada rukun khutbah yang kelewatan tidak dibaca. Pertanyaan saya, (1) Bagaimana cara mengingatkan, setelah selesai jum’atan atau sebelum turun mimbar? (2) Bagaimana hukum jum’atan tadi?
Atas jawabnnya diucapkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wr, wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rukun khutbah itu ada lima perkara, bila salah satunya tidak terpenuhi, maka khutbah itu tidak sah.
1. Membaca hamdalah, seperti lafadz alhamdulillah.
2. Membaca shalat kepada nabi Muhammad SAW, misalnya lafadz allahumma shalli ‘alaa Muhammad.
3. Berpesan untuk kebaikan, misalnya pesan taqwa. Lafadznya boleh menggunakan ittaqullah.
4. Membaca sebagian ayat Al-Quran, meski pun hanya satu ayat saja.
5. Mendoakan umat Islam atau mintakan ampunan buat mereka.
Menurut para ulama, karena khutbah jumat itu ada dua, maka pembagiannya dapat diatur menjadi demikian:
Khutbah Pertama: membaca hamdalah, shalawat, pesan-pesan dan membaca ayat Quran. Khutbah kedua: membaca hamdalah, shalawat, pesan-pesan dan doa ampunan buat umat Islam.
Seandainya imam atau khatib terlupa salah satu rukun dari rukun khutbah itu, maka sebaiknya salah seorang makmum mengingatkannya, agar khutbah itu bisa menjadi sah dan shalat jumat tidak gugur.
Caranya bisa dengan membisikinya sebelum shalat jumat dimulai. Jadi khatib boleh naik mimbar lagi dan mengulangi khutbahnya, cukup yang tertinggal saja tanpa harus mengulang semuanya. Namun bila ingin mengulang semuanya, waktu yang dibutuhkan hanya 30 detik saja. Karena ucapan hamdalah, shalawat, pesan, ayat quran dan doa bisa diucapkan hanya dengan sekali helaan nafas saja.
Seandainya si khatib malu, atau tidak mau, maka takmir masjid yang bertanggung-jawab atas sah shalat jumat harus naik ke mimbar dan membacakan sendiri khutbah jumat itu. Kali ini, dia harus membaca semua rukunnya dalam dua khutbah. Dan waktunya cukup 30 detik saja dan tidak lebih. Seperti orang membaca pengumuman menjelang iqamat sebelum shalat jumat ditunaikan.
Namun tanggung-jawab ini hendaknya dilakukan oleh takmir masjid yang berwibawa, sehingga khatib jumat tidak merasa malu atau tersinggung. Selesai shalat, takmir masjid perlu menyampaikan keterangan secara baik-baik kepada si khatib yang tidak tahu bahwa dirinya telah melakukan kesalahan.
Seandainya khatiib jumat termasuk orang yang paham syariah, dia pasti berbahagia sekali dengan tindakan penyelematan itu. Setidaknya dia paham bahwa dalam khutbahnya masih ada yang kurang, sehingga begitu diingatkan, dia langsung nyambung.
Itulah pentingnya seorang khatib jumat menguasai fiqih khutbah, setidaknya dia menjaga agar rukun-rukun khutbah bisa dilaksanakan dengan benar.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc