Assalamu Allaikum wr. Wb.
Ustadz saya punya pertanyaan tentang sholat istikharah. Beberapa waktu yang lalu teman saya melakukan sholat istikharah untuk memilih yang terbaik dari suatu urusan. Setelah melaksanakan sholat Istikharah, teman saya tersebut membuka Al-Quran secara acak untuk mendapatkan jawaban atas urusannya tersebut. Yang saya tanyakan apakah cara mendapatkan jawaban dari Allah melalui Al-Quran setelah melakukan sholat Istikharah ini ada dalilnya?
Demikian pertanyaan dari saya dan mohon penjelasannya.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Membuka mushaf Al-Quran secara acak untuk mendapatkan jawaban dari shalat istikharah tentu tidak ada dasar syariahnya. Hal itu karena beberapa alasan:
Pertama: Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan atau memberi petunjuk tentang hal itu.
Kedua: di masa beliau hidup, mushaf Al-Quran yang lengkap belum tersusun. Semua masih dalam bentuk lembaran-lembaran yang terpisah-pisah. Bahkan sebagian besarnya bukan terbuat dari kertas, melainkan terbuat dari kulit, pelepah kurma, tulang dan lainnya.
Jadi bagaimana mungkin di masa itu ada shahahat yang bisa membuka mushaf Al-Quran secara acak? Sementara mushafnya sendiri belum ada seperti sekarang.
Ketiga: Ayat Al-Quran adalah ayat yang suci dan diturunkan sebagai dasar syariah yang berlaku untuk seluruh umat Islam, tidak hanya berlaku untuk orang per-orang.
Kecuali hal itu terjadi kepada diri Rasulullah SAW atau para shahabat yang mengalami masa turunnya Al-Quran. Sangat dimungkinkan adanya ayat tertentu yang turun khusus untuk menjawab persoalan yang melibatkan orang-orang tertentu.
Misalnya, ada ayat yang turun untuk membenarkan pendapat (ijtihad) Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Yaitu surat Al-Anfal ayat 67:
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Anfal: 67)
Latar belakang turunnya ayat ini adalah musyawarah dan dengar pendapat yang digelar Rasulullah SAW terkait dengan tawanan perang Badar. Beliau SAW dan sebagian besar shahabat cenderung perpendapat bahwa sebaiknya musyrikin Makkah itu tidak dibunuh,
tetapi ditawan saja untuk dimintai tebusan dari keluarganya. Sedangkan Umar ra cenderung untuk menghabisi nyawa mereka. Ketika keputusan telah diambil dan pendapat Umar ‘kalah’ suara, tiba-tiba turunlah ayat ini yang membenarkan pendapat Umar ra.
Maka turunnya ayat ini menjadi petunjuk bagi Rasulullah SAW untuk membenarkan pendapatUmar ra dan mencabut kembali ijtihadnya sendiri.
Namun sekarang ini Al-Quran sudah tidak turun lagi dari langit, sehingga tidak ada lagi kasus per kasus yang dipecahkan dengan cara menanti turunnya ayat Al-Quran.
Adapun menggunakan ayat Al-Quran dengan cara acak, jelas tidak bisa dibenarkan. Sebab belum tentu ayat itu tepat untuk menjawab suatu masalah. Bahkan boleh jadi malah sama sekali tidak ‘nyambung’ antara masalah yang ingin dipecahkan dengan ayat yang didapat secara random itu. Kalau hal ini dipaksakan juga, kita telah berdosa kepada Al-Quran. Sebab telah menyelewengkan penggunaannya dengan cara yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc