Imam Qunut Makmum Tidak, Bolehkah?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya mau tanya tentang shalat shubuh berjamaah, kalau imam baca doa qunut boleh nggak ma’mum tidak membaca doa qunut

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum membaca doa qunut dalam shalat Shubuh tidak ada yang mengatakan wajib, juga tidak ada yang mengatakan rukun. Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya berkisar apakah hukumnya sunnah muakkadah atau bid’ah.

Sehingga dengan demikian, bila seseorang tidak mengerjakannya, tidak ada dosa apa pun, kecuali hanya kurang pahalanya bagi mereka yang mengatakan sunnah muakkadah.

Tetapi shalatnya tidak batal, demikian juga dengan hukum berjamaahnya, juga tidak rusak hanya karena imam dan makmum berbeda dalam melakukan qunut.

Maka sangat dimungkinkan bila imam dan makmum berbeda mazhab shalat shubuh berjamaah. Bila imamnya termasuk yang berpendapat tidak ada qunut atau qunut itu bid’ah, sedangkan makmumnya berpendapat sebaliknya, mereka berdua bisa tetap shalat berjamaah dengan benar dan sah.

Caranya bagaimana?

Caranya adalah si imam ketika bangun dari rukuk, yaitu saat i’tidal, tidak langsung terburu-buru untuk sujud. Tetapi dia memperpanjang i’tidalnya, sekira lamanya si makmum bisa membaca doa qunut. Setelah itu barulah dia sujud.

Maka si makmum bisa membaca doa qunut sendiri-sendiri, tidak perlu dikeraskan cukup dilirihkan saja. Juga tidak perlu beramin-amin dengan suara keras.

Sebaliknya, bila yang menjadi imam adalah orang yang mengatakab bahwa qunut itu sunnah muakkadah, sedangkan makmumnya berpendapat sebaliknya, maka ketika imam membaca doa qunut, si makmum diam saja, tidak perlu mengaminkan.

Tindakan makmum yang tidak mengaminkan imam tidak akan merusakan posisinya sebagai makmum, karena buka bagian dari rukun dan kewajiban shalat. Para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’i tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa qunut itu wajib dibaca saat shalat shubuh. Tidak ada satu pun kitab-kitab yang muktabar dalam mazhab ini yang mengatakan bahwa bila makmum tidak ikut mengaminkan qunutnya imam, lalu shalatnya tidak sah.

Maka semua umat Islam, baik yang qunut maupun yang tidak, semuanya bisa tetap shalat berjamaah dan sah hukumnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc