Assalamu’alaikum wr. Wb
Saya pernah menunda waktu sholat ashar sampai waktu tengah menjelang magrib. Bersamaan itu saya mendapatkan haid. Yang saya tanyakan, apakah yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti sholat ashar tersebut setelah saya selesai haid?
Jazakumulloh.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada hakikatnya apabila seorang wanita mendapat haidh, maka gugurlah kewajibannya untuk melakukan shalat lima waktu. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, "Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. (HR Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
`Dari Aisyah r.a berkata: `Dizaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR Jama`ah).
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat`
Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila seorang wanita belum sempat melakukan shalat yang sudah masuk waktunya, namun tiba-tiba mendapat haidh, apakah dia tetap wajib melaksanakan shalat karena sempat suci di dalam waktu shalat sebelum mendapat haidh?
Para ulama berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah sempat memasuki waktu shalat dalam keadaan suci dari haidh, maka wanita itu diwajibkan untuk melakukan shalat. Seandainya shalat belum sempat dilaksanakan, lalu tiba-tiba dirinya mendapat haidhsehingga menjadi tidak boleh shalat, maka shalat yang belum sempat yang dilaksanakan itu wajib diganti dengan cara mengqadha’.
Tentu saja menggantinya nanti setelah selesai dari haidh dan suci dari janabah dengan cara mandi janabah.
Itu adalah pendapat para ulama terkait dengan kewajiban shalat yang belum sempat dikerjakan karena terhalang haidh, padahal sudah masuk waktu dan sempat mengalami masa sebelum haidh.
Hal sama berlaku juga dengan seorang wanita yang berhenti dari haidhnya beberapa saat menjelang berakhirnya waktu shalat. Misalnya waktu shalat maghrib jam 18.00, lima menit sebelum masuk waktu maghrib, seorang wanita mengalami berhenti dari haidh, maka dia wajib mandi dan melaksanakan shalat ‘ashar. Kalau ternyata waktunya tidak mencukupi untuk shalat ashar, para ulama mengatakan bahwa wanita itu tetap harus mengqadha’ shalatnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc