Geser Posisi Shalat Sunnah

Assalamu’alaikum,

Langsung aja ustad, saya ingin bertanya setelah sholat fardu kita melakukan sholat sunat rowatib. Yang sering saya perhatikan mengenai posisi tempat di mana kita berdiri untuk sholat fardu dan sholat sunat rowatib selalu berbeda. Kita selalu bergeser ke samping satu atau beberapa langkah atau pindah ke tempat lain untuk melakukan sholat sunat rowatib.

Yang ingin saya tanyakan ada kah hal tersebut di atas dicontohkan oleh Rasulullah SAW? Apabila tidak apakah itu termasuk bid’ah? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan
melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyyah adalah
disunnahkan.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang imam tidak boleh shalat di tempat di mana ia shalat sehingga ia berpindah tempat" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Selain itu juga ada hadits lainnya yang menguatkan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?" (HR Ibnu Majah)

Dua hadis di atas menunjukan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan shalat seperti yang anda tanyakan memang ada dasar masyru’iyahnya. Bukan sekedar mengada-ada atau iseng-iseng belaka.

Imam Al-Bukhari dan Al-Baghawi menyebutkan bahwa di antara hikmah mengapa kita berpindah tempat, antara lain disebutkan untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah SWT

"Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya" (QS. Al-Zalzalah: 4)

Pada saat bumi menceritakan kabarnya, saat itu bumi atau tanah menjadi saksi di hari kiamat bahwa kita pernah shalat dan bersujud di atas posisinya. Semakin banyak posisi shalat yang pernah kita ambil, maka akan semakin banyak tanah atau bumi yang akan memberikan kesaksian.

Untuk itu silahkan rujuk ke kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud jilid 2 halaman 227-228.

Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc