Assalamualikum Wr. Wb.
Ustad, saya mo tanya beberapa hukum dalam solat.
- Bagaimana hukumnya menahan kentut dalam solat
- Bagaimana hukumnya bila terjadi ereksi pada saat solat
Atas jawaban ustd saya sampaikan terima kasih
Wasalam alikum Wr. Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menahan kentut hukumnya makruh, karena secara kesehatan kurang baik. Pak dokter tentu lebih mengerti bagaimana resiko dari menahan kentut dari sisi kesehatan biologis.
Namun kalau kita lihat secara hukum fiqih yang bersifat hitam dan putih, maka kita tetap pada ketentuan bahwa selama kentut belum terjadi, maka wudhu’ tidak batal. Meski dengan cara menahannya.
Hal yang sama juga berlaku untuk kasus menahan kencing atau buang air besar, atau kasus-kasus menahan lainnya. Shalat dan wudhu’nya tidak batal, namun sebisa mungkin harus dihindari.
Jadi sebaiknya, sebelum wudhu dan shalat dilaksanakan, tunaikan dahulu semua hajat biologis, agar konsentrasi dalam shalat tidak terganggu. Dan shalat dalam keadaan menahan kebutuhan biologis semacam itu, meski tidak membatalkan, namun hukumnya makruh.
Ereksi Saat Shalat
Ereksi yang dialami oleh seseorang di saat sedang melakukanshalat tidaklah membatalkan secara hukum fiqih. Sebab di dalam daftar hal-hal yang membatalkan shalat, sama sekali tidak disinggung tentang kasus ereksi.
Walhasil, selama suatu hal tidak termasuk ke dalam kriteria yang membatalkan, apabila terjadi, maka tidak akan membatalkan. Dan itulah gunakan ilmu fiqih, yang sifatnya memberikan batasan hukum.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc