Assalaamu’alaikum pak ustadz..
Pada pertanyaan sebelumnya, pak ustadz membahas mengenai tidak ada dalilnya membuka Al-Quran secara acak untuk mendapatkan jawaban sholat istihkoroh…
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan jawaban sholat istikhoroh….
Apakah benar jawaban sholat istikhoroh selalu melalui mimpi. Jika iya bagaimana kita mengetahui bahwa mimpi itu jawabannya… Dan apakah jawabannya selalu jelas (sejelas jawaban "iya" atau "tidak) atau bagaimana?
Bolehkah sholat istikhoroh untuk menanyakan kepastian di masa depan. Sperti apakah di masa depan saya akan menikah dengan "A" atau tidak….
Demikian Pak,
Saya mohon jawabannya..
Terima kasih
Wassaalaamu’alaikum wr. Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam hadis tidak dijelaskan bagaimana jawaban dari shalat istikharah akan diberikan. Sehingga apakah akan lewat mimpi atau lewat isyarat lainnya, kita tidak pernah mendapatkan keterangan yang pasti dan shahih.
Mimpi bisa saja jadi media jawaban dari Allah. Namun bukan berarti hanya selalu lewat mimpi. Sebab yang namanya mimpi sangat mungkin diintervensi oleh syetan. Syetan adalah makhluq Allah yang paling licik sekaligus paling mungkin masuk ke dalam mimpi seseorang. Syetan bisa dengan mudah berpura-pura menyamar menjadi siapa pun, sehingga yang mengalami mimpi itu jadi sangat yakin. Padahal bisa saja isinya justru menyesatkan.
Yang jelas apa pun yang ada di dalam mimpi itu, tidak boleh dijadikan sebagai rujukan masalah syariah. Demikian juga, tidak boleh bertabrakan dengan hal-hal yang sudah ditetapkan oleh syariah.
Misalnya, seseorang beristikharah untuk mendapatkan jawaban pilihan antara dua calon suami. Pilihan pertama, calon suami itu non muslim. Sedangkan pilihan kedua, agamanya Islam. Maka kalau jawaban dari mimpi itu menunjukkan pilihan untuk bersuami yang non muslim, sudah bisa dipastian bahwa mimpi itu justru menyesatkan.
Sebab seorang wanita muslimah diharamkan untuk menikah dengan lakilaki yang bukan muslim. Ini adalah ketetapan syariah yang baku. Bahkan seharusnya masalah seperti itu tidak dijawab dengan beristikharah, melainkan dijawab dengan fatwa hukum.
Masalah yang boleh diistikharahkan hanyalah masalah yang keduanya sama-sama halal, sama-sama dibenarkan dalam syariah dan punya landasan syariah yang benar. Seandainya salah satunya dipilih, tidak ada masalah dengan urusan halal atau haram.
Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya. Maksudnya, hatinya menjadi condong terhadap suatu pilihan setelah sholat.
Tetapi pendapat tersebut kurang disetujui oleh sejumlah ulama lainnya. Berhubung hadits yang menjadi rujukan dianggap hadits yang lemah secara periwayatan.
Jadi yang seharus dilakukan adalah, setelah kita melaksanakan sholat istikharah. Lalukita pilih mana yang terbaik dengan cara ber’azam dan menyerahkan segala urusannya pada Allah.
Indikatornya, bila pilihan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya. Demikian disebutkan dalam kitab Bughyatul Mutathowwi’ Fi Sholat At-Tathowwu’ halaman 105.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc