Assalamu ‘alaikum wr, wb
Pak Ustadz yang dirahmati Allah swt.
Saya ingin bertanya, apa hukum sholat zhuhur setelah sholat Jum’ah. Juga apakah waktu sholat Jum’ah itu dari waktu dhuha sampai sebelum maghrib.
Mohon penjelasannya pak Ustadz.
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila seseorang telah menunaikan shalat jumat, maka tidak ada lagi baginya kewajiban untuk melakukan shalat Dzhuhur. Kecuali bila dia tidak mendapatkan shalat jumat, entah karena batal atau karena tertinggal.
Tidak mendapatkan shalat Jumat karena batal adalah seseorang ikut jamaah shalat Jumat, tiba-tiba batal wudhu’nya. Dan tidak ada kesempatan lagi baginya untuk berwudhu lagi untuk kembali ikut shalat meski hanya menjadi masbuk. Maka untuk itu dia harus menunaikan shalat Dhuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang batal.
Demikian juga bila alasannya tertinggal, seperti seseorang terlambat datang shalat Jumat danhannya ikut bersama imam setelah imam bangun dari ruku’ pada rakaat kedua. Maka untuk itu dia harus tetap shalat bersama imam, namun selesai imam menutup shalatnya dengan salam, dia harus berdiri lagi untuk menunaikan shalat Dzhuhur empat rakaat.
Adapun bila seseorang telah secara sah melakukan shalat Jumat, tanpa batal atau tertinggal, maka tidak ada lagi kewajiban baginnya untuk shalat Dzhuhur. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra bawa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang waktu siang hari Jum’at maka shalatlah dua rakaat." (HR Ad-Daruqutuny).
Seandainya shalat dhuhur masih wajib, maka Rasulullah SAW tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja. Dan apa yang dilakukanbeliauSAW dan para shabatnya juga menunjukkan tidak ada lagi shalat dhuhur setelah shalat Jum’at. Tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa ada shahabat yang shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat dhuhur setelah shalat jum’at, karena shalat Jum’at telah mengganti shalat Dhuhur.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat secara rutin dengan alasan karena takut tidak sah, sebenarnya merupakan tindakan yang patut dipertanyakan. Apa dasar mengatakan takut shalat Jumatnya tidak sah?
Sebagian beralasan karena tidak sah apabila ada beberapa shalat Jumat di tempat yang berdekatan. Misalnya ada dua masjid yang berdekatan menyelenggarakan shalat Jumat. Ada yang meyakini bahwa yang sah hanyalah yang lebih dahulu melakukan shalat Jumat, sedangkan masjid satunya yang tertinggal saat memulai shalat Jumat, diyakini tidak sah. Sehinngga jamaah yang berada di masjid kedua harus melakukan shalat Dzhuhur, karena shalat Jumat yang mereka lakukan tidak sah dalam anggapan mereka.
Sikap seperti ini agak berlebihan dan justru kurang konsekuen. Dikatakan agak berlebihan, karena sebenarnya adanya masjid dan jamaah shalat jumat yang berdekatan dengan jamaah shalat jumat yang lain tidak harus saling menafikan atau membuat tidak sah.
Memang ada sementara pendapat dari beberapa ulama di dalam kitab fiqih klasik yang menekankan pentingnya shalat jumat dilakukan secara berjamaah dalam satu masjid besar, tidak terpecah-pecah menjadi beberapa lokasi yang berbeda.
BahkanAl-Imam Asy-Syafi’i sekalipun tidak pernah diriwayatkan ketika datang ke baghdad yang di sana terdapat beberapa masjid, bahwa beliau melakukan shalat dzuhur setelah melakukan shalat jumat.
Lagi pula, pendapat seperti ini kurang tepat lagi bila dilaksanakan di zaman sekarang, mengingat kita tidak punya masjid yang besar dan mampu menampung orang dalam jumlah besar. Yang kita miliki sekarang ini masjid-masjid kecil namun dalam jumlah yang banyak. Kalau seandainya masjid-masjid itu kurang jamaahnya, memang sebaiknya tidak melaksanakan shalat jumat sendiri. Misalnya, jamaahnya kurang dari 40 orang sebagaimana salah satu pendapat dalam mazhab fiqih.
Akan tetapi fenomena yang terjadi justru sebaliknya, nyaris semua masjid di Jakarta penuh sesak oleh jamaah shalat jumat. Bahkan meskki jumlah masjid sangat banyak di Jakarta ini, namun masjid yang sebanyak itu tetap tidak mampu menampung jumlah peserta shalat jumat yang selalu membludak.
Maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa shalat jumat itu tidak sah lantaran diselenggarakan di beberapa masjid yang saling berdekatan. Sehinggga juga tidak ada alasan untuk melakukan shalat Dzhuhur setelahnya karena alasan tadi.
Waktu Jumat adalah Waktu Dzhuhur
Waktu yang benar untuk melakukan shalat jumat adalah waktu Dhuhur. Bila dilakukan di luar waktu Dzhuhur, maka shalat Jumat itu tidak sah. Misalnya dilakukan di waktu Dhuha’, atau di waktu Ashar, maka shalat itu tidak sah sebagai shalat Jumat.
Waktu sholat Jum’at adalah sama dengan waktu sholat Zhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari hingga ukuran bayangan sesuatu sama dengannya. Dalil mengenai ketentuan waktu shalat Jum’at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Shahih Bukhari”.
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلى الجمعة حين تميل الشمس
Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)”. (HR Bukhari)
Imam Muslim meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata:
كنا نجمع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا زالت الشمس ثم نرجع نتتبع الفئ
“Kami melaksanakan sholat jum’at bersama Rasulullah SAW ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan”. (HR Muslim)
Demikian semoga bisa menjadi penambah ilmu dan wawasan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc