Assalaamualaikum wr. wb.
Saya pernah membaca dalam sebuah buku bahwa akhir waktu mengerjakan sholat isya adalah pertengahan malam, dan tidak syah apabila dikerjakan setelah waktu tersebut. Bagaimana jika dalam perjalanan kita berangkat sebelum maghrib, kemudian kita niatkan jama’ ta’khir, dan baru sampai di tujuan lewat tengah malam, syahkah sholat kita jika terjadi demikian, ustazd? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalaamualaikum wr.wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita memang mendapatkan beberapa dalil yang berbeda tentang panjangnya waktu untuk shalat Isya’. Sebagian dalil yang menyebutkan bahwa akhir waktu shalat Isya’ adalah dengan masuknya waktu shubuh. Yaitu dengan terbitnya fajar shaqid di ufuk timur. Namun sebagian dalil lainnya seolah menyebutkan bahwa akhir waktu shalat Isya’ adalah sepertiga malam atau tengah malam.
Dengan demikian, memang sejak dari dalilnya sudah ada kemungkinan besar terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian dari mereka lebih cenderung kepada dalil yang pertama, sebagian lainnya cenderung kepada dalil yang kedua.
a. Pendapat Pertama
Pendapat pertama datang dari jumhur (mayoritas) ulama yang lebih cenderung untuk mengatakan batas akhir shalat Isya’ hingga masuk waktu subuh. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya.
Dari Ibni Umar ra. bahwa nabi SAW bersabda, "Syafaq itu adalah warna kemerahan, bila syafq itu sudah hilang, maka telah wajib shalat." (HR Ad-Darquthuny)
Dari Abi Qatadah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya." (HR Muslim)
Dengan pengecualian waktu shalat shubuh, di mana batas akhirnya bukan dengan masuknya waktu Zhuhur, melainkan dengan terbitnya fajar. Selebihnya semua waktu shalat berakhir dengan masuknya waktu shalat berikutnya.
b. Pendapat Kedua
Kelompok kedua lebih cenderung mengatakan bahwa waktu untuk shalat Isya’ berakhir dengan masuknya 1/3 malam atau lewat tengah malam. Dalilnya ada beberapa, di antaranya hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan/ menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya` hingga tengah malam, kemudian barulah beliau shalat. (HR Muttafaqun Alaihi).
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Waktu shalat Isya` hingga tengah malam." (HR Muslim dan Nasai)
Waktu Pilihan
Oleh para ulama dari jumhur, semua hadits yang menunjukkan akhir batas waktu shalat Isya yang hanya 1/3 atau 1/2 malam, tidak dipahami sebagai batas terakhir, melainkan sebagai waktu yang bersifat ikhtiyari, yakni pilihan.
Jadi bila seseorang shalat Isya’ pada beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh, tetap sah dan masih dalam waktu yang dibenarkan. Namun hal itu bukan menjadi pilihan yang baik.
Walahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.