Assalamualaikum ustadz,
Singkat saja, saya mau tanya tentangdasar syariah dari dua kali adzan pada rangkaian shalat Jumat.Kabarnya dilakukan di zaman shahabat atau khalifah Utsman bin Affan ra, tapi tidak dikerjakan dizaman RasulullahSAW.
Jadi bagaimana kita mensikapinya? Apakah hal ini termasuk bid’ah, atau bukan? Bagaimana dengan istilah bid’ah hasanah?
Terimakasih atas bimbingannya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar apa yang anda tanyakan, bahwa di zaman Rasulullah SAW, adzan pada shalat Jumat hanya dikerjakan sekali saja, yaitu saat khatib naik mimbar.
Kemudian pada zaman khilafah rasyidah, karena pertimbangan tertentu, maka sebelum khatib naik mimbar, jumlah adzan ditambah sebelumnya, dilakukan sebelum khatib naik mimbar dan pada saat khatib naik mimbar.
عن السَّائب بن يزيد أنه قال: كان النداء يوم الجمعة أوَّلُه إذا جلس الإمام على المنبر على عهد رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ وأبي بكر وعمر، فلما كان عثمان وكثر الناس زاد النداء الثالث على الزَّوْراء، ولم يكن للنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ مؤذِّن غير واحد
Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, dimasa Rasulullah SAW, Abu Bakar ra dan Umar ra. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura.Tidak ada di zaman nabi SAW muazzdin selain satu orang. (HR Bukhari)
Zaura’ adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman ra memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura’.
Saat itu khalifah memandang bahwa perlu dilakukan pemanggilan kepada kaum muslimin sesaat sebelum shalat atau khutbah Jumat dilaksanakan.
Menurut para ulama yang mendukung tetap dilaksanakannya dua kali adzan ini, tindakan ini tidak bisa disalahkan dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat nabi secara formal itu tetap masih berada dalam koridor syariah. Apa yang para shahabat nabi kerjakan secara ijma’ merupakan bagian dari syariah, karena mereka sendiri juga bagian dari sumber syariah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar sebagaimana dikutip oleh Asy-Syaukani di dala kitab Nailul Authar mengatakan bahwa praktek adzan 2 kali ini dilakukan bukan hanya oleh Khalifah Utsman rasaat itu, melainkan oleh semua umat Islam di mana pun. Bukan hanya di Madinah, melainkan di seluruh penjuru dunia Islam, semua masjid melakukan 2 kali adzan shalat Jumat.
Dan meski tidak pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah SAW, namun apa yang dipraktekkan oleh para shahabat secara kompak ini tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah yang mendatangkan dosa dan siksa. Lantaran tidak semua perkara yang tidak terjadi di zaman nabi termasuk sesuatu yang buruk. (Lihat Nailul Authar jilid III halaman 278-279).
Sebab Khalifah Utsman adalah bagian dari sumber syariah dengan dalil berikut ini:
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya siapa yang hidup setelah ini, maka dia akan menyaksikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang besar. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khulafa’ ar-rasyidin setelahkku yang mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gerahammu." (HR Abu Daud, At-Tirmizy, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Maka tindakan seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah, karena dikerjakan oleh semua shahabat nabi SAW secara sadar dan bersama-sama sepanjang masa.
Kalau tindakan itu dikatakan bid’ah, berarti para shahabat nabi yang mulia itu pelaku bid’ah. Kalau mereka pelaku bid’ah, maka haram hukumnya bagi kita untuk meriwayatkan semua hadits. Padahal tidak ada satu pun hadits nabi yang sampai kepada kita, kecuali lewat para shahabat.
Maka seluruh ajaran Islam ini menjadi batal dengan sendirinya kalau demikian. Sebab semua dalil, baik ayat Quran maupun semua hadits nabi SAW, ternyata tidak ada yang sampai kepada kita, kecuali lewat para shahabat yang dituduh tela melakukan tindakan bid’ah itu.
Maka mengatakan bahwa adzan 2 kali sebagai bid’ah sama saja dengan mengatakan bahwa para shahabat nabi SAW seluruhnya sebagai pelaku bid’ah. Dan kalau semuanya pelaku bid’ah, maka agama Islam ini sudah selesai sampai di sini.
Yang benar, praktek adzan Jumat 2 kali ini bagian dari sunnah yang utuh dalam syariah Islam, bukan bid’ah yang melahirkan dosa dan adzab. Karena telah dilakukan secara sadar oleh semua shahabat nabi SAW radhiyallahu ‘anhum.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc