Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang dirohmati Alloh, apakah diperbolehkan kita melakukan sholat tasbih/sholat sunnah lain setelah sebelumnya kita tarawih witir? Benarkah ada sholat sunnah pembuka bila kita sudah melakukan sholat witir? Sholat "pembuka" ini pernah saya jumpai di sebagian masjid di daerah saya. Mohon penjelasan.
Jazakallohu khoiron katsiron.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang tiap orang mungkin saja berijtihad pada wilayah di mana tidak ada nash yang shahih dan sharih. Terutama pada nash yang memungkinkan terjadi di dalamnya multi penafsiran. Dan kemungkinan terjadinya perbedaan dalam hasil ijtihad itu sangat besar, meski masing-masing ulama telah mencurahkan segenap tenaganya untuk melakukan istimbath hukum.
Salah satu bentuk kesimpulan ijtihad adalah pendapat sebagian kalangan bahwa shalat witir itu adalah shalat penutup. Lewat logika sederhana, sebagian mereka mengatakan bahwa kalau rangkaian shalat malam telah ditutup, maka seharusnya tidak boleh lagi ada shalat sunnah di malam itu. Kalau tetap ingin melakukan shalat sunnah, maka harus ‘dibuka’ dulu tutupnya.
Tentu saja ini hanya logika, sebab istilah buka dan tutup itu tidak ada nashnya dari nabi SAW. Yang ada nashnya adalah sabda beliau:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Umar ra. dari nabi SAW beliau bersabda, "Jadikanlah shalatmu malammu yang terakhir adalah shalat witir." (HR Muttafaq ‘alaihi)
Hadits ini disepakati oleh para ulama dari segi keshahihannya, tapi urusan bagaimana menarik kesimpulannya, mereka berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan bahwa shalat witir itu adalah shalat penutup, jadi tidak boleh lagi shalat apapun di malam itu kalau sudah shalat witir.
Sebagian lainnya berpendapat sama, hanya saja mereka memperkenalkan istilah ‘pembuka’ witir. Yaitu kalau sudah terlanjur shalat witir malam itu tapi ternyata masih ingin menambah shalat lagi, boleh. Asalkan shalat witir yang sudah dilakukan tapi harus ditambahi lagi dengan satu rakaat. Nah, shalat satu rakaat tambahan inilah yang mereka sebut dengan shalat pembuka. Maksudnya, dengan shalat satu rakaat, maka shalat witir yang tadi menjadi genap (witir=ganjil).
Sebagian yang lainnya memahami hadits di atas dengan cara berbeda lagi. Hadits itu tidak berada dalam posisi untuk melarang shalat malam setelah witir. Hadits itu hanya mengatakan bahwa kalau mau disusun, maka sebaiknya shalat witir itu diletakkan di bagian akhir dari rangkaian shalat malam.
Hal ini senada dengan sabda beliau SAW yang lain:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Shalat witirlah sebelum shalat shubuh." (HR. Muslim)
Tapi bila terlanjur telah melakukan shalat witir sebelumnya, hadits di atas sana sama sekali tidak berfungsi untuk mengharamkan shalat sunnah di malam itu setelahnya. Maka kalau mau shalat malam, silahkan saja. Tidak perlu melakukan shalat witir pembuka lagi. Dan ternyata justru ada larangan untuk melakukan shalat witir dua kali.
وَعَنْ طَلْقٍ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ: لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Dari Thariq bin Ali berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir dalam satu malam.’ (HR Ahmad)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.