Assalaamualaikum ww
Maaf terlebih dahulu saya mohon maaf
Saya ingin bertanya Apa boleh seorang istri yang hamil berpuasa?
Apa boleh tidak berpuasa karena kalau berpuasa istri saya sering mengalami pening2 dan muntah2
Apa boleh di bayar fidiyah kalau tidak berpuasa pada bulan ramadhan, karena saya banyak membaca beberapa buku bahwa istri yang hamil ketika bulan puasa tidak boleh membayar fidiyah justru harus dibayar dengan puasa juga pada hari yang lain, mohon penjelasannya
Untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Wanita hamil boleh menjalankan ibadah puasa, tetapi harus memperhatikan asupan makanan karena ada dua orang yang mendapat suplai makanan yaitu janin dan dirinya sendiri, dan banyak wanita yang sedang hamil tetap menjalankan ibadah puasa, janin dan kehamilannya sehat.
Tetapi wanita hamil juga boleh tidak berpuasa, jika ia merasa tidak kuat dengan kondisi dirinya atau mengkhawatirkan kesehatan janinnya, maka ia boleh tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengqodho dan atau mengeluarkan fidyah.
Untuk lebih lengkapnya silakan lihat di " hamil dan puasa".
Wassalam.