Orang Hamil Apakah Diperbolehkan Berpuasa

Assalamualaikum wr.wb.

Dokter sebelumnya ibu Nuri pernah menanyakan hal yang serupa dengan pertanyaan saya ini, tetapi dokter hanya membahasnya hanya di seputar sakit maagnya saja, dengan demikan saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan sbb:

1. apakah orang hamil (3 bulan) diperbolehkan untuk berpuasa?

2. Jika sedang berpuasa timbul rasa mual dan muntah (tdk disengaja) apakah puasanya batal?

3. saat ingin sholat ada rasa mual dan muntah apakah harus untuk mengambil air wudhu kembali?

Saya tunggu jawaban dari dokter. Terima ksih.

Wassalammualaikum wr.wb

zahra

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Ibu Eno yang dirahmati Alloh SWT, mudah – mudahan Ibu dalam kondisi sehat wal afiat.

Puasa dan kehamilan.

Wanita hamil boleh menjalankan ibadah puasa, tetapi harus memperhatikan asupan makanan karena ada dua orang yang mendapat suplai makanan yaitu janin dan dirinya sendiri, dan banyak wanita yang sedang hamil tetap menjalankan ibadah puasa, janin dan kehamilannya sehat.

Tetapi wanita  hamil juga boleh tidak berpuasa, dan ia harus menggantinya (mengqodo) di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.

Muntah, Puasa dan Sholat

Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Mual dan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan wudhu, sehingga jika setelah berwudhu kemudian kita tiba – tiba muntah, maka kita tidak diharuskan untuk berwudhu kembali. Tetapi sebaiknya Ibu berkumur – kumur dengan air untuk membersihkan sisa – sisa muntah yang masih tertinggal dimulut agar tidak mengganggu kekhusu’an sholat. Allohu’alam bisshowab.

Wassalam