Assalamu’alaikum wr. wb.
Langsung saja, kalau setelah mengalami/menjalani kuretase, berapa lama suami dan istri tidak boleh berhubungan? mohon informasinya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kuretase merupakan suatu tindakan membersihkan rahim setelah seorang wanita mengalami keguguran. Nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan. Apakah wanita yang keguguran juga tergolong dalam kondisi nifas sehingga tidak boleh melakukan hubungan suami isteri atau darah yang keluar itu hanyalah merupakan darah istihadah (darah penyakit)?
Dalam Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita setelah habis melahirkan, entah melahirkannya secara normal atau keguguran.
Hanya saja yang menjadi perbedaan di antara para ulama adalah terkait dengan usia janin yang keguguran.
Kalangan Maliki dan Syafii memandang wanita yang keguguran sama seperti wanita yang mendapat nifas meski janin tadi baru berupa alaqah atau mudhgah (meski janinnya belum berbentuk).
Berdasarkan ini, maka hukum nifas berlaku bagi istri Anda, termasuk juga tidak boleh berhubungan intim sebelum selesai nifasnya. Masa nifas tersebut paling lama adalah empat puluh hari. Namun, kalau darah sudah berhenti sebelum empat puluh hari, dan kemudian istri Anda mandi wajib, maka diperbolehkan untuk berhubungan intim. Artinya, tidak perlu menunggu empat puluh hari.
Sementara, kalangan Hanafi dan Hambali berpandangan bahwa jika wanita tersebut keguguran sebelum janinnya berbentuk (kira-kira sebelum 120 hari) maka kedudukannya tidak seperti wanita yang sedang nifas. Artinya, darah yang keluar darinya tidak terhitung sebagai darah nifas tetapi termasuk darah istihadah, sehingga hukum istihadah berlaku.
Oleh karenanya ia tetap wajib melaksanakan sholat dan shaum serta boleh digauli oleh suaminya (hanya saja dari sudut pandang medis sebaiknya hubungan intim menunggu sampai darah yang keluar habis/ bersih, untuk menghindari kemungkinan infeksi). Kemudian dalam pelaksanaan sholat ia diharuskan melakukan wudhu setiap kali akan melaksanskannya serta diharuskan menjaga agar jangan sampai darhnya tersebut berceceran dan mengotori tempat sholat. Dari Aisyah Ra. Ia berkata: "Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah aku adalah wanita yang mengalami istihadloh dan tidak pernah suci (berhenti) apakah aku harus meninggalkan sholat?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haidh. Maka jika masa haidhmu tiba tinggalkanlah sholat dan jika telah selesai maka bersihkanlah darh darimu kemudian berwudhulah setiap kali akan sholat sehingga datang waktu tersebut’" (HR. Bukhori dan Muslim)
Tetapi jika keguguran ini terjadi dan janin sudah berbentuk manusia maka darah yang keluar sesudahnya termasuk darah nifas, dan hukum nifas berlaku padanya.
Wallahu a’lam bish-shawab. (dikutip dari shariahonline.com)
Wassalamu alaikum wr.wb.