Assalamu’alaikum.
Bagaimana hukum mengkonsumsi klorofil ( obat herbal dari zat hijau daun ) ?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Klorofil adalah zat hijau daun dengan berbagai khasiat. Klorofil terdapat pada daun atau sayuran yang berwarna hijau, dari penelitian yang dilakukan oleh ITB, klorofil tertinggi ada pada cincau (1.708,8 mg per Kg) disusul oleh daun atuk (1.509 mg) daun murbei (844,2 mg) dan pegagan (831,35 mg). Ketika kita mengkonsumsi sayuran hijau, klorofil akan ikut serta. Klorofil ini mudah masuk ke aliran darah, karena struktur molekul klorofil hampir sama dengan struktur hemoglobin darah. Bedanya inti atom molekul klorofil adalah magnesium, sedangkan pada hemoglobin adalah besi.
Manfaat Klorofil
Penggunaan klorofil bagi tubuh manusia dapat membantu dalam hal (1) meningkatkan jumlah sel-sel darah, khususnya meningkatkan produksi hemoglobin dalam darah, (2) mengatasi anemia, (3) membersihkan jaringan tubuh, (4) membersihkan hati dan membantu fungsi hati, (5) meningkatkan daya tahan tubuh terhadap senyawa asing (virus, bakteri, parasit), (6) memperkuat sel, dan (7) melindungi DNA terhadap kerusakan. (8) bersifat sebagai antibiotik dan disinfektan. Yang terpenting dari molekul klorofil adalah aman terhadap tubuh.
Hukum Mengkonsumsi klorofil
Jika kita mengkonsumsi klorofil yang masih alami yaitu dari tumbuhan dan sayuran yang berwarna hijau, maka hukumnya sama dengan hukum kita memakan sayuran. Dan kebanyakan sayuran adalah halal. Sedangkan jika mengkonsumsi klorofil yang sudah dimurnikan (diekstrak) dari sumbernya, dan kemudian diolah sedemikian rupa, maka hukum kehalalannya tergantung dari proses pengolahannya. Jika pengolahannya menggunakan campuran barang haram maka menjadi haram, tetapi jika diolah dengan campuran yang halal, maka klorofil tersebut adalah halal. Untuk lebih mudahnya, maka sebaiknya kita mengkonsumsi suatu suplemen yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari badan yang berwenang (LPPOM – MUI). Wallohu a’lam bisshowab…
Wassalam.