Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau menanyakan bagaimana hukum onani dalam islam serta dampaknya?? Jika terdapat dampaknya, mohon bisa dijelaskan solusinya.
Terima kasih.
Wassalam.
Assalamu’alikum Wr.Wb.
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
Tetapi ada beberapa ulama yang berpandangan lain, untuk lebih jelasnya silakan lihat di " hukum onani / masturbasi "
Dalam kaca mata psikologi, masturbasi atau onani yang dilakukan secara berlebihan merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual. Dari aspek kesehatan, masturbasi atau onani, meskipun secara fisik tidak memiliki dampak negatif, namun akan berdampak buruk bagi psikologi pelaku, seperti perasaan bersalah dan berdosa.
Apabila perasaan bersalah atau berdosa dirasakan secara berlarut-larut oleh pelaku, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan fungsi seksual, termasuk ejakulasi dini atau yang lebih parah berakibat impoten.
Adapun untuk menghentikan kebiasaan onani, maka sebaiknya dilakukan hal berikut :
1. Menyibukkan diri dan fikirannya dengan kegiatan – kegiatan yang bermanfaat.
2. Menjaga pandangan dari sesuatu yang menyebabkan fitnah, baik berupa foto, maupun film yang dapat mendorong nafsu syahwat.
3. Menikah merupakan solusi yang utama jika sudah mampu, tetapi jika belum mampu untuk menikah maka melakukan puasa merupakan solusi yang pas. Allohu’alam bisshowab
Wassalam.