Hukum Imunisasi Konvensional

Assalamu’alaikum Ustadz…

ana mau menanyakan hukum imunisasi konvensional bagi ibu hamil maupun bayi yang dilahirkan nantinya menurut syari’at islam. syukron atas jawabannya.

Wassalam..

Eko

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Sdr Eko yang dimuliakan Allah SWT.
Umat islam yang merupakan mayoritas penduduk negeri ini memang masih dalam posisi yang dilematis dalam hal pengobatan (baca : obat), karena sampai saat ini belum ada satupun obat kimia maupun vaksin yang mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Kenapa hal ini terjadi ? karena belum ada satupun pabrik farmasi yang mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada MUI, mungkin karena mereka beranggapan label halal pada obat dan vaksin tidak perlu, karena tanpa label inipun produk mereka laku keras bak kacang goreng. Atau mungkin mereka khawatir tidak bakal lolos sertifikasi halal, karena dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan barang haram. Mudah-mudahan anggapan ini keliru.

Bagaimana kita mensikapinya ? Saat ini perkembangan pengobatan dengan herbal (alami) sedang dalam tren yang meningkat, dan banyak produk-produk herbal yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, sehingga akan lebih terjamin kehalalannya. Dan yang terpenting sebenarnya adalah, dengan kita selalu membiasakan diri untuk melakukan kebiasaan hidup sehat, sehingga kita tidak mudah sakit. Dan jika sakit jangan terlalu cepat mengkonsumsi obat kimia, tetapi cobalah dulu dengan menggunakan herbal. Karena dari pengamatan kami selama ini, jika kita terbiasa dengan pengobatan alami (herbal dll), maka khasiat herbal sama efektifnya dengan pengobatan kimia.

Adapun mengenai hukum imunisasi atau obat kimia bukan wewenang kami untuk berbicara hal ini. Tetapi ada suatu perkataan yang perlu diperhatikan bahwa “Kondisi darurat itu bersifat sementara. Tidak berlaku selamanya atau seumur hidup,”.
Wallahu’alam bisshowab.

Wassalam.