Assalamualaikum
Bagaimana menurut bapak mengenai vaksinasi yang menggunakan sumber dari yang diharamkan? Apakah anak-anak harus divaksin? Mohon jawabannya segera soalnya menjadi sumber pertentangan di antara kami berdua di dalam berumahtangga. Terima kasih
Wa’alaikumsalam, wr.wb.
Bapak yang saya hormati Insya Alloh bapak dalam lindungan Alloh SWT selalu, mohon maaf sebelumnya. Saya hanya dapat memberikan pilihan kepada bapak yang nanti tinggal bapak yang memutuskan. Untuk itu saya mengutip beberapa hal penting di sini :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS
• Pertama : Ketentuan Hukum
o Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung–benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
o Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
o Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
• Kedua : Rekomendasi (Taushiah)
o Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
o Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 0 1 Sya’ban 1423 H / 08 Oktober 2002 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
Enzim berasal dari babi digunakan dalam pembuatan vaksin
• Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
• Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
• Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi).
• Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.
Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ihtilath) antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukan penyucian dengan cara yang dibenarkan syari’ah (tathhir syar’an) Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).
Dalam hal ini kami hanya mengutip satu bagian saja dari vaksin yang telah beredar luas di Indonesia, yang memang sudah disahkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu, kembali lagi kepada kita sendiri untuk dapat menyimpulkannya. Bila memang sangat-sangat diperlukan dan darurat itu tidak lagi menjadi persoalan untuk kita.
Tetapi setelah kita merunut sejak dahulu pun sebelum tidak ditemukannya vaksin ternyata orang-orang dahulu dapat hidup secara sehat tanpa takut akibat penyak-penyakit yang dapat menularkannya. Walaupun kita berada pada zaman yang berbeda sekalipun. Dan untuk beberapa teman dan sejawat juga telah menyingkapinya dengan baik, toh pada anak-anak mereka yang tidak divaksinasi ternyata tingkat kesehatannya baik-baik saja. Semoga ini kembali menjadi pilihan untuk anda dalam menyingkapinya!!!
Wassalamu’alaikum, wr.wb.