Sekali lagi fondasi perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah sama, yakni fractional reserve requirement (sistem cadangan sebagian), uang fiat, dan bunga. Buku ini mengungkap manipulasi syariah atas konsepsi maupun praktek perbankan syariah dari beberapa titik pandang; termasuk dari tiga pondasi satanik itu. Pijakannya adalah pengertian riba.
Hipotesisnya adalah sistem perbankan syariah bukanlah sistem yang bebas riba dan hal ini terbukti. Buku ini menunjukkan, riba bukan sekadar bunga an sich, melainkan sistem perbankan itu sendiri secara keseluruhan.
Konsekuensinya, sepanjang sistemnya belum lepas atau berbeda dari sistem perbankan umumnya, maka bank syariah tidak akan pernah menjadi halal.
Buku ini merupakan revisi buku Tidak Syar’inya Bank Syariah di Indonesia dan Jalan Keluarnya Menuju Muamalat. Tak ada kata di Indonesia lagi pada judulnya, karena ketidaksyariahan bank syariah berlaku umum; bukan hanya di Indonesia. Revisi juga dilakukan dengan menambah penjelasan tentang posisi uang kertas dan proses metamorfosenya; dari kuitansi yang dapat ditebuskan menjadi janji-utang yang kemudian sepenuhnya hanya uang fiat, dengan dua contoh kongkrit: dolar AS dan riyal Arab Saudi.
Ditambahkan pula penjelasan mengenai penyimpangan perbankan syariah berupa ulasan baru tentang tidak syarinya gadai syariah materi ini perlu disampaikan mengingat gadai syariah belakangan ini dipromosikan demikian gencar, dan karena ketidaktahuannya, sebagian masyarakat terlibat di dalamnya.
Untuk memperjelas posisi perbankan syariah secara umum, ditambahkan penjelasan tentang sejarah kelahiran dan perkembangan perbankan syariah, guna menegaskan bahwa tidak pernah ada preseden mengenai perbankan syariah dalam kehidupan umat Islam terdahulu.
Penulis: Ir. H. Zaim Saidi, MPA
Dengan tulisan tambahan dari: Shaykh Umar Ibrahim Vadillo
Cet. VIII, Maret 2024
Ukuran: 14,0 × 21,0 cm; 300 hlm.
Harga 125.000/eks
Pesanan WA ke 085811922988