Masalah praktik Talqin ini sudah lama berlaku (berjalan), mulai dari zaman sahabat Nabi Saw., zaman Tabi’in, zaman Tabi’it-Tabi’in, ulama mutaqaddimin dan terus sampai kepada zaman ulama muta’akhirin, banyak orang yang meninggal yang sudah aqil baligh (dewasa) itu sudah biasa setelah dikuburkan kemudian mereka ditalqinkan.
Namun dalam tahun-tahun belakangan ini ada segelintir orang yang menyanggah dengan mengatakan, bahwa Talqin itu tidak berguna, karena orang yang sudah mati itu sudah tidak bisa diajari lagi oleh orang yang masih hidup, begitu katanya. Perlu dikemukakan, bahwa sebenarnya banyak sekali ulama yang dengan jelas dan tegas telah memfatwakan bahwa Talqin itu adalah hukumnya sunat dan sangat berguna bagi mayat yang sudah dikuburkan.
Nah, Bagaimana para ulama itu mengambil dalil dari al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. sehingga berkesimpulan, bahwa Talqin itu hukumnya sunat, maka dalam buku sederhana inilah akan dikupas tuntas, rinci dan mendalam. Buku ini dapat memberikan pencerahan kepada umat, teristimewa kepada yang sudah biasa melakukannya sehingga mereka tidak ragu-ragu lagi dalam melakukannya, dan kepada orang yang suka nyinyir dengan Talqin ini.
Penulis : Dr. KH. Ahmad Dimyathi
Penerbit : Keira
Dimensi : 14 cmx 20 cm
Halaman : 208 halaman
Jenis Kertas : Bookpaper
Cover : Soft Cover
Berat : 350 gram
Harga Rp.85.000
(Belum termasuk ongkos kirim)
Pemesanan melalui WA : 0858-1192-2988