Eramuslim.com – Persoalan Polwan berjilbab menjadi topik panas setelah Kapolda Riau mengeuarkan telegram ke seluruh jajaran polisi di bawahnya untuk melarang polwan mengenakan jilbab. Banyak yang mengecam langkah ini. Komnas HAM sendiri sudah mengingatkan Polri untuk tidak menunda-nunda lagi pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya polisi wanita yang ingin mengamalkan agamanya khususnya dalam memakai jilbab. Karena hal itu dijamin UUD 1945 (pasal 28 dan 29) serta UU 39/1999 tentang HAM.
“Pemenuhan HAM itu adalah utamanya kewajiban negara,” jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya (23/1). Maneger meminta agar Polri memenuhi hak asasi anggotanya. Ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya Polri.
“Kita ingatkan bahwa pihak yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM (2014) adalah Polri,” ungkapnya.
Karena itu, ada baiknya Jokowi menerbitkan semacam PP yang berkaitan dengan ketentuan pakaian kerja/dinas bagi Polwan/TNI-wanita, ANS/PNS, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol keagamaan dan identitas kultural. “Pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh negara/polri: bagaimana masyarakat dapat menghadirkan keyakinan bahwa negara/Polri serius menegakkan HAM di negeri ini sementara untuk memenuhi HAM warganya/Polwan sendiri tidak mau,” tandasnya.
Janji Polri, sejak dipimpin Jenderal Timur Pradopo, untuk memberikan kebebasan bagi para jajaran Polisi Wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab belum juga direalisasikan hingga saat ini. Yang terbaru, bukannya melegalkan, Mabes Polri malah melayangkan surat ke setiap Polda seluruh Indonesia sebagai penegasan pemakaian jilbab dilarang. (rz)
Dapatkan App Eramuslim for Android KLIK DISINI