Eramuslim – TERDAPAT hadis dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu beliau menceritakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.
Siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, maka itulah zakat Fitri yang diterima, namun siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka teranggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitri adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, tidak berkaitan dengan harta. Artinya, Zakat Fitri berfungsi menyucikan badan orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan dosa, bukan untuk mensucikan harta seperti Zakat Mal (harta).
Mengingat Zakat Fitri adalah ibadah yang kaitannya dengan badan, maka terkait tempat penunaiannya adalah dimana badan kita berada saat kewajiban Zakat Fitri itu tiba; yaitu malam hari raya Idul Fitri.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,
Zakat Fitri dikeluarkan di tempat dimana seorang dibebankan kewajiban zakat Fitri, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. (Al-Mughni 4/134)
Baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. maksudnya, Zakat Fitri berbeda dengan Zakat Mal. Zakat Fitri berkaitan dengan badan, adapun Zakat Mal berkaitan dengan harta, sehingga tempat penunaiannya adalah dimana harta yang kita zakati berada.