Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang. Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.
Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari Rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.
Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.
6. Perempuan Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Orang Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Perempuan Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
9. Nifas
Wanita yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. [Rusman H Siregar/sindonews]