3. Orang Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuan bagi-orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan. Yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter muslim yang terpercaya. Atau berdasarakan pengalamannya sendiri.
Catatan:
Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja. Akan tetapi, siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.
4. Orang Tua (lanjut usia)
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.
5. Musafir (Bepergian)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
– Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
– Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misalnya:
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Subuh masih di Cirebon.
Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh ia masih ada di rumah. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari. Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh meng-qashar sholat.