Hukum Ngaji Alquran Lewat Ponsel, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Eramuslim – Ramadan disebut juga sebagai bulan Alquran, karena firman Allah diturunkan pada bulan ini. Umat Muslim sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran selama bulan Ramadan.

Seiring dengan kemajuan teknologi, Alquran kini tak hanya berwujud kumpulan tulisan di atas kertas yang disebut mushaf. Namun kitab suci umat Muslim ini dapat pula dibaca melalui ponsel dalam bentuk aplikasi.

Mengingat Alquran adalah kitab suci yang harus dimuliakan dengan penuh adab, lantas bagaimana hukum membaca Alquran melalui ponsel? Sebagaimana kita tahu, umat Muslim hendaknya memposisikan Alquran dengan rasa hormat, meletakkan mushaf di tempat yang tinggi, dan dalam keadaan bersuci ketika memegangnya.

Cendekiawan Muslim Indonesia, Quraish Shihab bersama putrinya, Najwa Shihab, membahas mengenai pertanyaan hukum membaca Alquran dari ponsel beberapa waktu lalu. Dalam tayangan YouTube Shihab & Shihab yang bertajuk Sains dan Teknologi dalam Islam itu, warganet mengajukan persoalan apakah membaca Alquran digital dan mushaf sama saja nilainya?

Quraish Shihab menjelaskan bahwa Alquran turun tidak serta-merta dalam bentuk aksara, melainkan Nabi Muhammad SAW menerima wahyu berwujud suara. Seiring berjalannya waktu, wahyu-wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW dituliskan kemudian disatukan dalam bentuk mushaf. Hingga sampai pada zaman modern ini, kehadiran Alquran sendiri juga telah mengikuti perkembangan teknologi.

“Alquran turun tidak dalam bentuk tulisan. Nabi yang menyuruh tulis. Waktu disuruh tulis, waktu itu pertama kali tidak pakai baris, berkembang diberi baris, berkembang diperindah, berkembang dari tulisan ke dulu piring hitam, berkembang ke kaset, berkembang ke video, berkembang ke hape,” kata Quraish Shihab.