Oleh M. Fuad Nasar
Dalam dustur kehidupan umat Islam dikenal istilah infaq fi sabilillah, yaitu menafkahkan harta di jalan Tuhan. Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout, mantan Rektor Al Azhar University, Cairo, dalam buku Min Taujihatil Islam menjelaskan arti menafkahkan harta di jalan Tuhan adalah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan sarana pendidikan, rumah sakit, pembangunan tempat ibadah, di samping untuk mengangkat derajat kehidupan kaum fakir miskin.
Pengertian infaq menurut hukum agama meliputi infaq yang diwajibkan, baik dalam keadaan rela ataupun terpaksa, dan infaq sunnat atau infaq di luar yang diwajibkan dikeluarkan dalam kondisi biasa. Infaq yang diwajibkan pada seorang muslim menurut standar kemampuannya ialah menafkahi keluarga, membantu kerabat dekat, dan mengeluarkan zakat. Kewajiban menafkahkan harta di luar itu hukumnya sunnat yang mempunyai nilai kebajikan tinggi, namun bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
Hal demikian menunjukkan bahwa harta kekayaan dalam Islam memiliki fungsi sosial. Islam dalam hal ini mengajarkan suatu teologi penyelamatan sosial atas problema kemanusiaan yang timbul akibat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Dalam Al Quran, perintah mendirikan shalat selalu dirangkaikan dengan perintah mengeluarkan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya yaitu 8 asnaf yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60.
Kewajiban berzakat mengandung nilai dan makna yang lebih luas daripada sekedar mengeluarkan 2,5 % dari harta kekayaan atau hasil usaha. Zakat sejatinya menjadi alat uji kepatuhan seorang muslim dalam melaksanakan dan memenuhi hak-hak masyarakat. Secara prinsip Islam tidak membenarkan adanya kepincangan di tengah masyarakat; dimana ada golongan masyarakat yang berlimpah dengan kekayaan dan kemewahan, sedangkan di sekitarnya terdapat golongan fakir, miskin dan dhuafa yang dibiarkan dalam kemelaratan.
Afzalur Rahman, Deputy Secretary General pada The Muslim School Trust London dalam buku Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 3 menulis; salah satu tujuan zakat yang terpenting adalah mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas yang seminimal mungkin. Zakat memperbaiki perbedaan ekonomi di antara masyarakat secara adil, sehingga yang kaya tidak tumbuh semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Dengan cara ini, Islam menjaga harta di dalam masyarakat tetap dalam sirkulasi dan tidak terkonsentrasi di tangan segelintir orang saja.”
Lantas apakah setelah mengeluarkan zakat setahun sekali, seorang muslim yang mampu dibenarkan bersikap tidak peduli dengan keadaan masyarakat sekitarnya?
Prof. Dr. Ahmad Syalabi dalam buku Masyarakat Islam (edisi bahasa Indonesia) menyatakan, “Zakat adalah batas minimal hak fakir miskin pada harta orang kaya. Artinya, hak orang Islam terhadap orang Islam lainnya tidaklah habis hanya dengan membayar zakat saja. Selama ada peluang untuk berbuat kebaikan, maka perbuatan itu wajib dilaksanakan.” Ulama dan guru besar asal Mesir itu menunjuk hadis Nabi SAW yang menegaskan; “Sesungguhnya dalam harta itu ada hak selain zakat” dan “Orang-orang mukmin itu bagi mukmin yang lainnya bagaikan bangunan, yang satu menguatkan yang lain.”
Ulama terkemuka abad 21, Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah Al Faqr Wakaifa ‘Aalajaha al Islam menjelaskan 6 sarana yang ditetapkan Islam untuk mengatasi masalah kemiskinan, yaitu (1) bekerja, (2) jaminan sanak famili yang berkelapangan, (3) zakat, (4) jaminan Baitulmal dengan segala sumbernya, (5) berbagai kewajiban di luar zakat, dan (6) sedekah sukarela.
Menurut Qardhawi, posisi zakat sebagai sistem jaminan sosial bagi pengentasan kemiskinan sangat penting karena dalam pandangan Islam, setiap individu seharusnya hidup secara layak di tengah masyarakat sebagai manusia. Sekurang-kurangnya dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan memperoleh pekerjaan. Seseorang tidak boleh dibiarkan, walaupun ia ahlu dzimmah (non-muslim yang hidup dalam masyarakat Islam), mengalami kelaparan, tanpa pakaian, hidup menggelandang tidak memiliki tempat tinggal, atau kehilangan kesempatan membina keluarga.
Islam telah menetapkan sistem yang sempurna tentang social security yaitu dengan memfungsikan secara maksimal semua jalur dan elemen kehidupan yang ada di masyarakat. Ketentuan syariah mengharuskan anggota masyarakat yang kaya untuk menafkahi kerabatnya yang miskin. Bagi fakir miskin yang tidak mampu bekerja, negara harus memberikan tunjangan hidup baginya.
Mari kita perhatikan ayat Al Quran dan Hadis berikut:
“Berikanlah kepada karib kerabatmu akan haknya masing-masing, begitu pula kepada fakir miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” (QS Ar Rum:38)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan atas orang-orang kaya muslimin untuk mengeluarkan harta mereka seukuran yang dapat memberikan keluasaan hidup bagi orang-orang miskin. Dan kesengsaraan yang dialami oleh orang-orang miskin, bila mereka lapar atau tidak berpakaian, adalah akibat perbuatan orang-orang kaya juga. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban orang-orang kaya itu dengan pengadilan yang berat dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.” (HR Thabrani).
Andaikata setiap umat Islam di negara kita yang wajib berzakat, menunaikan kewajiban zakat dengan benar, dan juga mengeluarkan infak shadaqah dari harta dan pendapatannya dengan ikhlas, maka insya Allah masalah kemiskinan, pengangguran, dan kebodohan di negara kita akan dapat ditanggulangi hingga batas minimal. Zakat infak shadaqah menimbun jurang kaya dan miskin.
***