Oleh: Prof Dr KH Didin Hafidhuddin
Ketua Umum BAZNAS
Alhamdulillah, pertumbuhan dan perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia semakin menggembirakan dari waktu ke waktu, walaupun masih terdapat berbagai kendala dan kekurangan. Jika dilihat dari sisi penghimpunan, dalam kurun waktu 2002-2009, zakat mengalami pertumbuhan sebesar 1.260 persen (Dari Rp 63 milyar tahun 2002 sampai Rp 1,2 trilyun pada tahun 2009). Meski demikian, pertumbuhan penghimpunan zakat tersebut masih kurang dari 3 persen dari total potensi yang ada. Berdasarkan riset Habib Ahmed dari IRTI-IDB Jeddah, potensi zakat nasional saat ini mencapai angka 2 persen dari total GDP, atau ekivalen dengan Rp 100 trilyun.
Sedangkan dari sisi pendayagunaan, seluruh dana tersebut telah disalurkan pada mustahiq zakat, sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah: 60. BAZ/LAZ telah membuat berbagai program terobosan yang kreatif dan inovatif. Misalnya, BAZNAS telah menyusun 5 program unggulan pendayagunaan, yaitu Indonesia Makmur (tekanannya pada zakat produktif), Indonesia Sehat (tekanannya pada kesehatan mustahiq, misalnya dengan mendirikan rumah sehat gratis dhuafa), Indonesia Cerdas (misalnya dengan program SKSS/Satu Keluarga Satu Sarjana), Indonesia Peduli (tekanannya pada penanganan daerah-daerah musibah) dan Indonesia Taqwa (tekanannya pada kegiatan dakwah di berbagai daerah dan kaderisasi da’i/ulama). Walaupun dengan jumlah dana ZIS yang terbatas, namun kinerja pendayagunaan mampu mereduksi angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, meski belum terlalu besar. Dari sisi kelembagaan, saat ini terdapat BAZNAS, 33 BAZDA Provinsi, 240 BAZDA Kota/Kabupaten, dan 18 LAZNAS di seluruh tanah air.
Hikmah dan Tujuan Zakat
Salah satu tantangan ke depan dalam upaya mereduksi tingginya kesenjangan antara potensi dan aktualisasi penghimpunan zakat, adalah bagaimana meningkatkan sosialisasi dan edukasi zakat kepada seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kampanye mengenai hikmah dan tujuan zakat diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh tentang bagaimana implikasi zakat pada kehidupan individual, masyarakat bangsa dan negara. Berdasarkan ayat dan hadits yang terkait zakat, ada beberapa hikmah dan tujuan disyariatkannya ibadah zakat ini.
Pertama, Zakat, infaq dan sedekah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir-miskin, termasuk di dalamnya membantu mereka di bidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi. ZIS bertujuan pula untuk mengurangi kesenjangan yang saat ini terjadi (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Data menunjukkan adanya kesenjangan yang semakin meningkat antara kelompok kaya dan kelompok miskin (hasil riset the New Economics Foundation dan Human Development Report 2006).
Sedangkan Riset Anup Shah (2008) menyatakan bahwa 3 milyar manusia hidup dengan pendapatan di bawah 2 dolar AS/hari, 1 dari 2 anak hidup dalam kemiskinan, dan GDP 41 negara miskin sama dengan kekayaan 7 orang terkaya di dunia. Sementara riset lain juga menemukan bahwa daya beli kelompok miskin Indonesia yang semakin menurun yang ditunjukkan dengan beberapa indikator, di antaranya: upah riil petani turun 0,2%, upah riil buruh bangunan turun 2%, pembantu rumah tangga turun 0,5% dan tukang potong rambut turun 2,5% (Beik, 2008).
Kedua, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan etos kerja. Artinya, orang yang bersedia melaksanakan ZIS pasti memiliki etos kerja yang tinggi (QS Al-Mukminun : 1-4). Ketiga, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan etika bekerja dan berusaha. Orang yang selalu berusaha melaksanakan ZIS pasti akan berusaha mencari rezeki yang halal. Karena ZIS itu tidak akan diterima dari harta yang didapatkan melalui cara yang tidak benar. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya". (HR. Muslim). Sosialisasi zakat pada hakikatnya di samping menggerakkan etos kerja masyarakat, juga meminimalisir kegiatan korupsi yang sangat merugikan dan merusak.
Keempat, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun dan meningkatkan ksejeahteraan umat, seperti untuk membangun sarana pendidikan yang unggul tetapi murah, sarana kesehatan, institusi ekonomi, institusi publikasi dan komunikasi, serta yang lainnya. Kelima, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan ber-ZIS ini akan mencerdaskan muzakki untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhuafa (HR Bukhari).
Keenam, Zakat, infaq dan sedekah akan menyebabkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup, lahiriah dan batiniah (QS 9:103). Ketujuh, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan upaya menumbuhkembangkan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya. Kedelapan, Zakat, infaq dan sedekah juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat maupun yang lainnya.
Kesembilan, mencerminkan semangat “sharing economy”. Dalam sebuah penelitian, Prof Yonchai Benkler (Harvard University) menyatakan bahwa sharing atau semangat berbagi merupakan modalitas yang paling penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Bahkan Swiercz dan Smith dari Georgia University menyimpulkan bahwa berbagi atau sharing merupakan solusi terhadap persoalan krisis yang saat ini tengah dihadapi AS. Karena itu, keberadaan zakat sesungguhnya merupakan hal fundamental dalam memastikan adanya aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.
Kesepuluh, Zakat, infaq dan sedekah juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi, seperti di Aceh, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat dan musibah-musibah yang terjadi sekarang ini.
Namun demikian, kesepuluh hikmah tersebut tidak mungkin bisa diaplikasikan, kecuali melalui lembaga amil zakat yang amanah, transparan dan bertanggungjawab. Karena itu, satu-satunya ibadah yang secara eksplisit di dalam Alquran dan Hadis terdapat petugasnya (amil) adalah zakat, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. At-Taubah: 60. Inilah yang menjadi misi utama Badan Amil Zakat Nasional, yaitu bagaimana merealisasikan keseluruhan hikmah dan tujuan zakat di atas, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.