Eramuslim – Selain mewajibkan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, Allah Subhanahu Wata’ala juga mewajibkan setiap umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan ini.
Ini sesuai dengan perintah rasulullah yang diriwayatkan dari ibnu Abbas;
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ. وحسنه الألباني في صحيح سنن أبي داود
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang puasa dari sia-sia dan kata jorok serta sebagai makanan untuk orang miskin.” (Dihasankan oleh Al-Albany dalam shahih Sunan Abu Dawud no.1609)
Akan tetapi tahukah kita apa itu zakat fitrah dan maknanya? Siapa saja yang diwajibkan? Kapan waktu dikeluarkannya? Mari kita kembali merujuk ke penjelasan singkat yang dikeluarkan Darul Ifta Mesir mengenai kewajiban yang satu ini.
Jawaban; Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu Muslim baik lelaki dan perempuan, yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Adapun kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah Subhanahu Wata’al akan kembali fitrah.
Zakat Fitrah bukanlah zakat uang, melainkan zakat yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya sendiri, maupun orang lain yang dalam penangungan seperti istri, anak, budak.
Berapa yang harus dikeluarkan?
Para ulama sepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sho’ atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok (tepung, gandum, kurma, beras). 1 sho’=4 mud, 1 mud=675 gram.
Ini berdasarkan hadits dari ibnu Umar yang berbunyi;
فعن ابن عمر ـ رضي الله تعالى عنهما ـ: أن رسول الله ـ صلى الله عليه وآله وسلم ـ فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Kapan waktunya?
Zakat Fitrah dikeluarkan setelah tenggelamnya matahari di akhir bulan suci Ramadhan hingga sebelum Shalat Iedul Fitri.
Ini berdasarkan hadits dari ibnu Umar yang berbunyi;
فعن ابن عمر: أن النبي ـ صلى الله عليه وآله وسلم ـ أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied. (HR. al-Bukhari di kitab Zakat 1509, bab Sedekah sebelum ‘Ied)
Imam Syafii berpendapat bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari hari pertama bulan suci Ramadhan, sekaligus menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang daripada berbentuk makanan pokok. (Almasryalyoum/Ram)