Dan apabila orang tersebut tidak menyakini maka secara otomatis dia telah menjadi kafir karena mengingkari rukun ke empat dari rukun Islam.
Wajib baginya bertaubat nasuha kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan sesungguh-sungguhnya tobat dengan mengganti puasa yang ditinggalkannya, meskipun para ulama sepakat bahwa puasa sepanjang hidup tidak dapat menyamai satu hari puasa di bulan suci Ramadhan.
Hukum puasa bagi orang yang sudah berumur dan lemah.
Jawaban; Diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti setiap puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin sesuai dengan kebiasan orang tersebut makan.
Ini seperti yang dilakukan pembantu sekaligus sahabat nabi Anas bin Malik yang berbuka dan membayar fidyah puasa ketika sudah berumur, Wallahu A’lam Bishowab. (Almasryalyoum/Ram)