Eramuslim – Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim di siang hari bulan suci Ramadhan. Tidak diperkenankan sama sekali bagi seorang Muslim yang tidak mempunyai udzur Syar’i untuk berbuka secara sengaja.
Ini adalah suatu ibadah yang telah disyariatkan kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, dan Allah Subhanahu Wata’ala sendirilah yang membalas ukuran pahala masing-asing hambanya yang berpuasa.
Akan tetapi apakah hukum mereka yang sengaja membatalkan puasa di siang hari tanpa adanya udzur Syar’i ? apakah mereka keluar dari agama Islam? dan apa juga hukum puasa bagi orang yang telah berumur dan lemah?
Jawaban; Barang siapa yang sengaja berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa adanya udzur Syar’i maka sesungguhnya dia telah melakukan salah satu dosa besar dari dosa-dosa besar yang ada.
Akan tetapi menurut pendapat yang paling benar dari para ulama bahwa perbuatan tersebut tidak menyebabkan seseorang menjadi kafir, selama orang tersebut masih menyakini kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadhan.