Fatawa Ramadhan: Bolehkah Zakat Fitri Disalurkan Ke Negara Lain?

Dr.Yusuf al-QaradawiEramuslim – Sheikh Dr.Yusuf al-Qaradawi dalam fatwa terbarunya menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk menyalurkan zakat fitri ke negara lain yang sedang dilanda bencana kelaparan atau perang.

Dalam penjelasannya melalui akun jejaring Twitter pada hari Minggu (13/07) kemarin, Sheikh Dr.Yusuf al-Qaradawi menyatakan, “Diperbolehkan bagi umat Muslim untuk menyalurkan zakat fitri ke negara tetangga yang dilanda perang dan kelaparan seperti Irak, Palestina, Yaman, Myanmar, Afrika Tengah dll.”

Akan tetapi dalam Tweet selanjutnya Dr.Yusuf al-Qaradawi mengingatkan bahwa diperbolehkannya menyalurkan zakat ke negara lain harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan seperti negara tersebut penduduknya sudah makmur, sedangkan di negara tetangga lebih membutuhkan akibat adanya bencana ataupun peperangan.

Dr.Yusuf al-Qaradawi mejelaskan bahwa pada dasarnya zakat fitri disalurkan kepada penduduk setempat, baru kemudian di sekitar wilayah dan negara dimana Muslim tersebut berada. Akan tetapi jika kebutuhan suatu negara sudah tercukupi maka diperbolehkan untuk menyalurkan kepada negara tetangga. (Cnnarabic/Ram/)