Zainuddin Al Malibari mengatakan:
قال الشيخان: لا شيء أفضل بعد التمر غير الماء فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف
“Syaikhan (An Nawawi dan Ar Rafi’i) mengatakan: ‘tidak ada yang lebih afdhal dari kurma selain air minum’. Maka pendapat Ar Rauyani bahwa makanan manis itu lebih afdhal dari air adalah pendapat yang lemah” (Fathul Mu’in, 1/274)
Dalam kitab Hasyiah Al Qalyubi Wa ‘Umairah (2/78) juga disebutkan:
قَوْلُهُ: (عَلَى تَمْرٍ) وَالْأَفْضَلُ كَوْنُهُ وَتْرًا وَكَوْنُهُ بِثَلَاثٍ فَأَكْثَرَ وَيُقَدِّمُ عَلَيْهِ الرُّطَبَ وَالْبُسْرَ وَالْعَجْوَةَ وَبَعْدَهُ مَاءُ زَمْزَمَ، ثُمَّ غَيْرُهُ، ثُمَّ الْحَلْوَاءُ بِالْمَدِّ خِلَافًا لِلرُّويَانِيِّ. وَيُقَدِّمُ اللَّبَنَ عَلَى الْعَسَلِ لِأَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ
“perkataan As Suyuthi: ‘dengan kurma’, menunjukkan bahwa yang afdhal berbuka dengan tamr yang jumlahnya ganjil, tiga atau lebih, dan yang lebih utama darinya adalah ruthab dan busr dan ajwah. Dan tingkatan setelah tamr adalah air zam-zam, baru yang lainnya, baru kemudian makanan manis sebagai tambahan. Tidak sebagaimana pendapatnya Ar Ruyani. Dan juga susu diutamakan dari pada madu karena susu lebih utama dari madu”.
Maka kesimpulannya:
- Tidak ada hadits “berbukalah dengan yang manis“.
- Tidak tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma. Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang sesuai sunnah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan saja, sehingga tetap didapatkan faidah makanan manis yaitu menguatkan fisik.
Wallahu a’lam.
(Yulian Purnama/Muslimah.or.id)