Eramuslim – Fathu Makkah ditahun 8 Hijriyah atau yang bertepatan dengan 630 Masehi adalah salah satu peristiwa penting dalam perjalanan Sirah Nabawiyah yang memiliki dampak yang besar dalam perkembangan penyebaran Islam di dunia.
Akan tetapi tahukah anda hubungan tanggal 20 Ramadhan dengan Fathu Makkah? Mari kita berkelana melintas waktu melihat peristiwa tersebut.
Fathu Makkah
Berkat pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala, ditanggal 20 Ramadhan tahun 8 Hijriyah sebanyak 10 ribu lebih pasukan Islam yang telah meninggalkan kota Madinah untuk menaklukan kota Mekkah, berhasil menaklukan tanah kelahiran Nabi Muhammmad Sallallahu Alaihi Wasallam tanpa adanya pertumpahan darah sedikit pun.
Penaklukan ini bermula ketika kaum Quraisy yeng telah menandatangani perjanjian Hudaybiyah membantu Bani Bakr menyerang Bani Khuza’ah yang sebelumnya telah menjadi sekutu bagi umat Muslimin di kota Mekkah.
Dan ditanggal 10 Ramadhan 8 Hijriyah Nabi Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan mewakilkan kota Madinah kepada Abu Ruhm Al-Ghifary.
Ketika sampai di Dzu Thuwa, Nabi Muhammad SAW membagi pasukannya dalam tiga bagian, yang masing-masing akan memasuki kota Mekkah melalui arah yang berbeda yaitu;
Khalid bin Walid memimpin pasukan untuk memasuki kota Mekkah melalui arah kanan kota.
Zubair bin Awwam memimpin pasukan untuk memasuki kota Mekkah melalui arah kiri kota.
Abu Ubaidah bin Jarrah memimpin pasukan untuk memasuki kota Mekkah melalui arah bagian atas dari bukit Kada’, dan diperintahkan untuk menegakan bendera Al-Hajun.
Sedangkan Saad bin Ubadah bersama kaum Anshor berada didepan Rasulullah, dan memerintahkannya hanya memerangi mereka yang menyerbu kaum Muslimin terlebih dahulu. (Almasryalyoum/ Ram)