Ustadz, apakah pelaksanaan shaum sunat pertengahan bulan harus dilaksanakan secara lengkap yaitu pada tanggal 13,14 dan 15 di setiap bulan hijriah? Jika sedang berhalangan bolehkah shaum pertengahan bulan hanya di salah satu dari 3 hari tersebut? Misalnya hanya di tanggal 13 saja, tanggal 14 saja, tanggal 15 saja, tanggal 13 dan 14 saja, tanggal 13 dan 15 saja atau tanggal 14 dan 15 saja? Terima kasih, ustadz. Jazakallahu khairan katsiron.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Puasa tiga hari tiap bulan pada tanggal 13, 14 dan 15 adalah puasa sunnah. Latar belakang pensyariatannya adalah dua hadits Rasulullah SAW berikut ini.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا ذَرٍّ إذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةً فَصُمْ ثَلَاثَ عَشَرَةَ وَأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ- رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ
Dari Abu Zar Al-Ghifari ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Aba Zarr, bila kamu puasa tiga hari dalam sebulan, maka puasalah pada tanggal 13, 14 dan 15. (HR An-Nasai, At-Tirmizy dan Ibnu Hibban)
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلَاثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ- رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُد
Dari Qatadah bin Milhan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk puasa pada hari-hari putih (ayyamul biidh), yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Puasa di hari-hari itu seperti puasa selamanya. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud)
Meski puasa itu 3 hari, namun pendapat kami mengatakan bahwa tiga hari itu bukan merupakan satu kesatuan yang saling membatalkan bila tidak dilaksanakan salah satunya. Kita boleh berpuasa untuk tiga hari itu, atau boleh juga hanya dua hari atau hanya satu hari saja. Apalagi mengingat puasa ini hanyalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.
Tidak ada ketetapan yang mengharuskan untuk melakukannya tiga hari berturut-turut, di mana bila salah satunya ditinggalkan, maka semua harus ditinggalkan. Puasa sunnnah tiga hari ini tidak mensyaratkan mutatabi’ah (dilakukan dengan berturut-turut), sebagaimana puasa kaffarat (denda) saat seseorang melakukan hubungan seksual siang hari di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, silahkan saja untuk berpuasa di salah satu hari dari ketiga hari itu. Dan bila tiba-tiba anda mendapat haidh, maka berhentilah puasa. Demikian juga bila haidh anda berhenti pada tanggal 14, anda boleh berpuasa sunnah pada tanggal 15 keesokan harinya.
Bagaimana dengan pahalanya?
Tentu saja pahala orang yang berpuasa 3 hari, berbeda dengan pahala orng yang berpuasa hanya 2 hari atau 1 hari saja. Tetapi dari pada tidak dapat pahala sama sekali, lebih baik mendapat sebagiannya. Sesuai kaidah: Maa laa yudraku kullhu laa yutraku julluhu. Sesuatu yang tidak bisa didapat seluruhnya, tidak harus ditinggalkan semuanya.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.