Assalaamu’alaikum Warochmatulloohi Wabarokaatuh.
Ustadz, Saya ingin menanyakan masalah yang berhubungan dengan niat puasa. Mengingat manusia seperti saya ini sering lupa, na’uudzubillah min dzaalik. Pertanyaan saya sebagai berikut:
1. Rukun Puasa yang pertama adalah niat. Karena Puasa Ramadhan itu 1 bulan, terkadang lupa untuk niat pada malam harinya. Jika puasa sunnah, dibolehkan kita niat setelah waktu Subuh asal belum makan apa-apa sebelumnya. Bagaimana dengan puasa wajib/Ramadhon? Apakah sah juga jika niat setelah waktu Subuh?
2. Jika Tidak sah, apakah kewajibannya selain Qadha? Dan bolehkah makan/minum di siang hari karena niat puasanya tidak sah?
3. Bagaimana jika pada tanggal 1 Ramadhan kita berniat puasa fardhu Ramadhan satu (1) bulan penuh, dari awal sampai habisnya Ramadhan, untuk antisipasi kelupaan? Apakah dibolehkan dan tetap sah puasanya jika malam selanjutnya kita lupa niat?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih, atas jawaban Ustadz.
Wassalaamu’alaikum Warochmatulloohi Wabrokaatuh.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah yang anda tanyakan itu diistilahkan oleh para ulama dengan sebutan tabyitun-niyah. Berasal dari kata baata yaitu yang berarti bermalam. Dan niyah maknanya adalah berniat untuk puasa. Jadi makna istilah itu adalah berniat sejak malam sebelum esoknya berpuasa.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ
Dari Hafshah Ummul Mukminin ra. bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa untuknya. (HR Khamsah).
Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat sejak malam. (HR Ad-Daaruquthuni)
Para ulama sepakat bahwa untuk puasa yang bersifat wajib seperti Ramadhan, nadzar dan qadha’, setiap kita harus sudah meniatkannya sebelum melakukannya. Batas waktu berakhirnya adalah masuknya waktu Shubuh, atau sejak dimulainya puasa itu.
Sedangkan untuk puasa sunnah, tidak ada kewajiban tabyitun-niyah. Jadi meski di pagi hari seseorang sama sekali tidak berniat untuk puasa, bahkan sempat mencari-cari makanan, lalu karena tidak mendapatkan satu pun yang bisa dimakan, tiba-tiba mengubah niatnya jadi ingin berpuasa.
Dalilnya adalah sabda Rasululllah SAW berikut ini:
– وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ, " هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? " قُلْنَا: لَا. قَالَ, " فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ " ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ, " أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا " فَأَكَلَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah ra. berkata, "Suatu hari Rasulullah SAW masuk ke rumahku dan bertanya, "Kamu punya makanan?" Aku menjawab, "Tidak." Beliau berkata, "Kalau begitu aku berpuasa saja." (HR Bukhari dan Muslim)
Khusus untuk puasa sunnah hukumnya boleh tanpa tabyitun-niyah, seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Ayyamul Biidh tiap tanggal 11, 12 dan 13 bulan-bulan hijriyah, puasa Asyura, puasa Arafah dan lainnya.
Dan anda benar bahwa tanpa diniatkan sebelumnya, puasa wajib hukumnya menjadi tidak sah. Untuk itu di hari lain di luar Ramadhan nanti, ada keharusan untuk mengganti. Namun bukan berarti orang yang tidak berniat puasa di bulan Ramadhan ini boleh makan-makan di waktu siang. Dia tetap diwajibkan untuk menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi tetap tidak sah bila berpuasa.
Niat Puasa untuk Sebulan Penuh
Sebagian ulama memandang bahwa meski puasa bulan Ramadhan itu berada dalam satu bulan utuh, namun satu hari dengan lainnya tetap terpisah-pisah. Bila seseorang batal puasanya dalam satu hari, tidak berpengaruh kepada batalnya hari yang lain.
Ini menunjukkan bahwa meski berada dalam satu bulan, tetapi satu hari dengan hari yang lainnya terpisah, tidak menjadi satu. Oleh karena itu maka keharusan berniatnya pun harus satu-satu. Sehingga tiap malam harus kita lakukan tabyitun-niyah.
Namun satu pendapat dari imam Malik rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan niat untuk puasa selama sebelum penuh, tanpa harus melakukannya tiap malam. Sebab yang namanya niat itu tidak harus dilakukan tepat sesaaat sebelum suatu pekerjaan dilakukan. Lagi pula meski satu hari dengan hari lainnya terpisah, tetap saja tidak ada salahnya kita berniat untuk melakukan puasa sebanyak 30 hari secara sekaligus.
Para ulama kemudian ada mengambil langkah bijak, yaitu mengkombinasikan antara kedua pendapat tersebut. Yaitu sejak malam pertama Ramadhan berniat untuk berpuasa sebulan penuh, tetapi tiap malam tetap diupayakan melakukan niat juga. Ini adalah jalan tengah yang kompromistis dan bijak. Rasanya, boleh juga kalau kita coba.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.