Assalamu’alakum wr. wb.
Langsung saja ustadz, apakah batal puasanya kalau kita lupa makan/minum pada waktu puasa syawal/sunnah? Terima kasih atas tanggapannya.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski puasa 6 hari bulan Syawwal termasuk puasa sunnah, namun beberapa aturannya tetap sama dengan dengan puasa Ramadhan yang wajib.
Termasuk masalah lupa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, hukumnya tetap berlaku. Misalnya anda makan atau minum pada saat puasa sunnah, maka sebagaimana di dalam puasa wajib, puasa anda tidak batal. Sebab lupa itu adalah karunia yang harus disyukuri, bahkan rezeki dari Allah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang lupadalam keadaanpuasa lalu makan dan minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Muttafaq ‘alaihi)
وَلِلْحَاكِمِ: { مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ } وَهُوَ صَحِيحٌ
Dan menurut riwayat Al-Hakim: Siapa yang ifthar di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban menqadha’ dan membayar kaffarah. (Hadits Shahih)
Memang ada beberapa bagian aturan yang berbeda, misalnya tentang keharusan berniat di malam hari untuk puasa wajib. Puasa sunnah seperti puasa Syawwal tidak mengharuskan tabyitun-niyah. Sehingga boleh dilakukan dengan ‘mendadak’, meski sebelum sama sekali tidak terbersit untuk berpuasa. Bahkan sudah sangat ingin makan dan minum, tetapi berhubung tidak ada yang bisa dimakan, bolehkan saat itu berniat puasa. Asalkan memang sama sekali belum makan dan minum.
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَاعَنِ اَلنَّبِيِّ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Dari Hafshah Ummul Mukminin ra. dari nabi SAW berkata, "Orang yang tidak berniat puasa sejak malamnya hingga sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR Khamsah)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.