Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz, langsung saja, saya mau tanya bagaimana cara berniat puasa yang benar? Apakah harus kita lafazkan atau dengan kita sengaja berpuasa secara otomatis kita telah berniat untuk puasa? Saya pernah dengar niat itu artinya sengaja jadi kalau kita sengaja melakukan puasa berarti sudah berniat tanpa harus dilafazkan. Mohon dijelaskan.
Assalamualai kum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Niat adalah syarat sah semua ibadah. Tanpa niat maka semua jenis ibadah tidak sah dilakukan.
Misalnya seorang yang melakukan puasa di bulan Ramadhan, tapi dia tidak meniatkannya sejak malam (tabyiitunniyah), maka dia tetap haram makan dan minum di siang hari, namun puasanya tidak sah. Di hari lain, dia wajib mengganti puasanya yang tidak dilandasi niat sebelumnya.
Namun niat melakukan ibadah berbeda dengan melafadzkan niat. Lafadz nawaitu shauma ghadin… bukanlah niat itu sendiri, melainkan hanya merupakan lafadz dari niat. Niat itu sendiri adanya di dalam hati.
Ketika seseorang berpuasa dan menyengaja di dalam hatinya bahwa dirinya akan melakukan puasa, itu namanya niat. Sebaliknya, seorang yang melafazkan lafadz niat, belum tentu di dalam hatinya berniat melakukan puasa.
Misalnya, seorang guru TK sedangkan mengajarkan lafadz itu di depan murid-muridnya, meski dia mengulang-ulang lafadz itu belasan kali, tetapi kita tidak mengatakan bahwa ibu guru TK itu sedang berniat untuk puasa esok harinya. Dia hanya melafadzkannya saja, tanpa meniatkannya di dalam hati.
Demikian juga seorang dubber (pengisi suara) yang sedang rekaman. Meski dia merekam suara yang melafazkan niat puasa, belum tentu di dalam hatinya dia berniat untuk puasa esok harinya.
Sebaliknya, seseorang mungkin saja berniat untuk puasa esok harinya, meski lidahnya tidak melafadzkan apapun. Sebab tempat niat itu memang bukan di lidah, melainkan apa yang terbersit di hati.
Sebagian ulama yang terlalu berhati-hati dengan masalah niat ini, sehingga saking tingginya kehati-hatiannya, sampai-sampai mereka menganjurkan untuk melafadzkan saja niat itu dengan lisan. Mungkin maksudnya, bisa lebih pasti dan lebih mantap, paling tidak bisa menjamin bahwa dirinya sudah berniat. Meski mereka tidak mewajibkannya, namun mereka menganjurkannya.
Sebagian kalangan lainnya mengatakan bahwa melafadzkan niat itu tidak menjadi kewajiban, syarat atau apapun. Bahkan kalau sampai ke tingkat keyakinan bahwa melafazkan niat itu suatu keharusan, sudah termasuk mengada-adakan perkara baru di dalam agama, padahal tidak diperintahkan dan tidak juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Tentu saja masalah ini sangat panjang diperdebatkan oleh para ulama, mulai dari yang menganjurkan sampai kepada yang membid’ahkannya. Semua tentu berangkat dari ingin mencapai kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT. Bahwa di tengah jalan mereka berbeda pandangan, hal itu sangat wajar dan manusia, bahkan sejarah khilaf fiqih sudah dimulai sejak nabi masih hidup. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, selama kita tetap saling santun kepada sesama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.