إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Pada saat ini, terkadang manusia berpikir bahwa ini merupakan keistimewaan masyarakat muslim pertama karena proses historisnya! Tetapi, mereka lupa bahwa masyarakat muslim manapun tidak akan ada kecuali dengan proses seperti ini. Tidak akan ada masyarakat Muslim, pada hari ini atau esok, kecuali melalui dakwah untuk memasukkan umat manusia ke dalam agama ini sekali lagi, dan mengeluarkan mereka dari jahiliyah yang telah mereka peluk selama ini. Ini adalah titik permulaan.
Kemudian ia akan disusul dengan fitnah dan ujian—seperti yang terjadi pertama kali. Sebagian manusia akan termakan fitnah dan murtad! Sebagian yang lain membenarkan janji Allah sehingga mereka mengakhiri hidupnya sebagai syahid! Dan sebagian yang lain sabar dan menyabar-nyabarkan diri, teguh pada Islam, dan benci kembali kepada jahiliyah seperti orang yang benci dilemparkan ke dalam api, sampai Allah membuat keputusan antara mereka dan kaumnya dengan keputusan yang benar, menguatkan kedudukan mereka di muka bumi—sebagaimana Allah menguatkan kedudukan umat Islam untuk pertama kalinya—sehingga berdirilah sebuah pemerintahan yang Islami di suatu negeri di bumi Allah.
Pada saat itu, pergerakan dari titik permulaan hingga berdirinya pemerintahan yang Islami itu telah memilah-milah para mujahid dan aktivis kepada tingkatan-tingkatan keimanan, sebagai kriteria-kriteria dan nilai-nilai keiamanan. Pada saat itu, mereka tidak perlu menyalonkan dan mempromosikan diri sendiri, karena masyarakat yang berjihad bersama-sama mereka itu telah mengenal mereka, menyatakan bersihnya mereka, dan menyalonkan mereka!
Terkadang masih ada yang bertanya: tetapi, hal ini terjadi pada periode pertama. Bagaimaan jika masyarakat telah mapan sesudah itu? Ini adalah pertanyaan orang yang tidak mengenal watak agama ini! Sesungguhnya agama ini selalu bergerak dan tidak pernah berhenti bergerak. Ia bergerak untuk membebaskan “insan” seluruhnya di “bumi” seluruhnya dari penghambaan kepada selain Allah, dan untuk mengangkat mereka dari penghambaan terhadap para thaghut, tanpa batas-batas negeri tertentu, atau bangsa, atau ras, atau unsur-unsur manusia yang sifatnya ardhi (kebumian) yang rentan dan tidak bernilai itu!
Jadi, pergerakan—yang merupakan watak utama agama ini—akan tetap memilah-milah antara para pelaku jihad dan orang-orang yang memiliki kemampuan dan potensi. Ia selamanya tidak pernah berhenti untuk menenangkan masyarakat ini—kecuali masyarakat tersebut menyimpang dari Islam. Dan hukum fikih—khususnya mengenai keharaman mempromosikan diri sendiri dan meminta jabatan—tetap eksis dan berlaku dalam ruangnya yang sesuai. Yaitu ruang dimana ia muncul dan bekerja untuk pertama kalinya.
Kemudian ada pula yang bertanya: Bagaimana jika masyarakat semakin luas dimana sebagian dari mereka tidak mengenal sebagian yang lain, sehingga orang-orang yang berkompeten perlu mengiklankan diri, berkampanye, dan mengupayakan jabatan dengan cara self-promotion tersebut!
Pendapat ini adalah pendapat keliru akibat pengaruh realitas masyarakat jahiliyah kontemporer. Dalam masyarakat Muslim, orang-orang yang tinggal di suatu wilayah pasti saling mengenal, saling berhubungan, dan senasib sepenanggungan—sebagaimana watak tarbiyyah, pembentukan, pengarahan, dan komitmen dalam masyarakat Muslim.
Dari sini, orang-orang yang tinggal di setiap wilayah itu mengenal orang-orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan di antara mereka, dengan mengukur berbagai kemampuan dan kecakapan itu dengan kriteria-kriteria dan nilai-nilai keiamanan, sehingga tidak susah bagi mereka untuk mengusulkan di antara mereka orang yang berjasa, bertakwa, dan memiliki kemampuan. Baik untuk duduk di legislatif atau untuk menangani masalah-masalah lokal. Sedangkan para pejabat publik itu dipilih oleh pemimpin tertinggi—yang telah dipilih umat setelah diusulkan oleh badan legislatif. Untuk menduduki jabatan tersebut, pemimpin tertinggi bisa memilih dari sekumpulan orang pilihan yang dikenal melalui pergerakannya, dimana pergerakan itu—seperti yang kami katakan—terus menggelinding, dan jihad akan terus berlangsung hingga hari Kiamat.
Para pemikir atau penulis tentang sistem pemerintahan Islami dan formulasinya itu pada hari ini terjebak dalam sebuah labirin! Hal itu karena mereka berusaha menerapkan kaidah-kaidah sistem pemerintahan yang Islami dan hukum-hukum fikih-nya yang telah terbukukan dalam kekosongan! Mereka berusaha menerapkannya dalam masyarakat jahiliyah yang eksis, dengan struktur keanggotaannya yang ada sekarang ini! Masyarakat jahiliyah yang ada sekarang ini bisa dianggap—menurut watak sistem yang Islami dan hukum-hukum fikihnya—sesuatu yang kosong, dimana sistem tersebut tidak mungkin eksis, dan hukum-hukum tersebut tidak mungkin diterapkan.
Struktur keanggotaannya sama sekali berlawanan dengan komposisi keanggupan masyarakat Muslim. Karena masyarakat Muslim—seperti yang kami katakan—itu struktur keanggotaannya itu berpijak pada susunan individu-individu dan kelompok-kelompok menurut yang dibentuk pergerakan untuk mengakarkan sistem ini pada dunia realitas, dan untuk memerangi jahiliyah guna mengeluarkan manusia darinya kepada Islam. Kriteria lain adalah ketegaran terhadap tekanan-tekanan jahiliyah, fitnah, penganiayaan, dan perang yang dihadapinya dalam melakukan pergerakan ini; serta kesabaran terhadap ujian dan dedikasi yang baik sejak titik permulaan hingga titik kemenangan di akhir perjalanan.
Sedangkan masyarakat jahiliyah saat ini adalah masyarakat yang keruh, berpijak pada nilai-nilai yang tidak ada kaitannya dengan Islam, dan tidak pula dengan nilai-nilai keimanan. Dari sini, berkenaan dengan sistem pemerintahan yang Islami dan hukum-hukum fiqihnya, masyarakat tersebut dianggap kosong, dimana sistem ini tidak bisa hidup di dalamnya, dan hukum-hukum ini tidak bisa tegak di dalamnya!