إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58-59)
Sesungguhnya hakimiyyah (otoritas legislasi) dalam kehidupan manusia itu milik Allah semata, baik kecil atau besar. Allah telah menetapkan aturan di dalam al-Qur’an, dan mengutus Rasul untuk menjelaskannya kepada manusia. Beliau tidak berbicara menurut inisiatif dirinya, karena Sunnah beliau merupakan ketetapan dari Allah.
Allah wajib ditaati. Di antara karakteristik uluhiyyah-Nya adalah menetapkan syariat. Jadi, syariat-Nya wajib dilaksanakan. Orang-orang yang beriman wajib menaati Allah secara primordial, dan menaati Rasulullah lantaran sifat yang dimilikinya ini. Yaitu sifat kerasulan dari Allah. Jadi, taat kepada Rasulullah merupakan bagian dari taat kepada Allah yang mengutusnya untuk membawa syari’at ini dan menjelaskannya kepada manusia dalam Sunnahnya. Sunnah dan keputusan Rasulullah—dengan demikian—merupakan bagian dari syari’at yang wajib dilaksanakan. Ada dan tiadanya iman itu tergantung pada ketaatan dan pelaksanaan syari’at, sesuai nash al-Qur’an:
“Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Adapun Ulul Amr (pemegang otoritas), nash mendefinisikan siapa mereka. “Dan ulil amri di antara kamu..”
Maksudnya di antara orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang telah memenuhi syarat iman dan batasan Islam yang dijelaskan dalam ayat ini. Yaitu menaati Allah dan menaati Rasulullah, memonopolikan Allah sebagai pemilik hakimiyyah dan hak membuat aturan bagi manusia secara primordial, menerima perintah dari-Nya saja, dan kembali kepada-Nya dalam perkara-perkara yang diperselisihkan akal, faham, dan pendapat yang tidak ada teksnya, untuk menerapkan prinsip-prinsip umum yang diambil dari nash.
Nash menganggap ketaatan kepada Allah sebagai basis, dan begitu juga ketaatan kepada Rasul-Nya. Dan nash menjadikan ketaatan kepada Ulil Amri di antara kalian itu sebagai subordinan terhadap ketaatan kepada Allah dan ketatan kepada Rasul-Nya. Di sini nash tidak mengulang kata taat saat menyebut mereka, sebagaimana nash mengulangnya saat menyebut Rasul saw. Hal itu untuk menetapkan bahwa ketaatan terhadap mereka itu bersumber dari ketaatan terhadap Allah dan ketaatan terhadap Rasul-Nya, sesudah menetapkan bahwa Ulil Amri itu berasal dari kalangan kalian, yaitu dengan batasan dan syarat iman.
Taat kepada Ulil Amri di antara kalian itu diperintahkan sesudah ketetapan-ketetapan ini, dalam batas-batas perkara yang ma’ruf dan disyari’atkan, tidak diredaksikan keharamannya, dan tidak termasuk diharamkan ketika dikembalikan kepada prinsip-prinsip syari’at—pada waktu diperselisihkan. Sunnah telah menetapkan batasan-batasan ketaatan terhadap Ulil Amri secara tegas dan pasti.
Di dalam kitab Shahihain terdapat riwayat dari A’masy, “Ketaatan itu hanya dalam perkara yang baik.”
Di dalam kitab Shahihain juga terdapat riwayat dari Yahya al-Qaththan, “Mendengar dan taat itu wajib bagi seorang muslim, baik dalam perkara yang disenanginya atau yang dibencinya, selama ia tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila ia diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada mendengar dan taat.”
Muslim meriwayatkan dari Ummu Hushain, “Seandainya seorang budak diangkat menjadi pemimpin kalian, dan dia memimpin kalian berdasarkan Kitab Allah, maka dengarlah dan taatilah dia.”
Dengan demikian, Islam menjadikan setiap individu sebagai pembawa amanah atas syari’at Allah dan Sunnah Rasul-Nya, pembawa amanah atas iman dan agamanya, pembawa amanah atas diri dan akalnya, dan pembawa amanah atas masa depannya di dunia dan akhirat. Islam tidak menganggap manusia sebagai gembala di ladang ternak, yang dihalau kesana kemari, lalu mereka mendengar dan taat! Karena manhajnya jelas, dan batasan-batasan taat juga jelas. Syari’at yang ditaati dan Sunnah yang diikuti itu satu, tidak berbilang, tidak terpecah belah, dan tidak mengombang-ambingkan individu di antara berbagai dugaan!
Semua ketentuan itu berlaku dalam hal yang ada nash eksplisitnya. Mengenai hal yang tidak ada nashnya, dan mengenai berbagai problematika dan perkara yang terjadi sering zaman, perkembangan kebutuhan, dan lingkungan yang berbeda-beda, sementara tidak ada nash yang pasti, atau tidak ada nash tentangnya sama sekali..padahal akal, pendapat, dan pemahaman berbeda dalam menilainya..mengenai semua ini, Allah juga tidak membiarkan manusia dalam keadaan bingung tanpa timbangan, dan tidak membiarkan mereka tanpa manhaj untuk membuat aturan dan hukum cabang. Allah menjadikan nash yang pendek ini sebagai manhaj dalam ijtihad seluruhnya, dan menetapkan batasan-batasannya. Allah telah mendirikan “pokok” yang mengatur manhaj ijtihad.
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)..”
Kembalikanlah kepada nash-nash yang secara dengannya secara implisit. Jika tidak ada nash-nash yang sesuai sedemikian rupa, maka kembalikanlah masalah itu kepada prinsip-prinsip universal umum dalam manhaj dan syari’at Allah. Ini bukan sesuatu yang mengapung, bukan kekacauan, dan bukan termasuk terra incognita dimana akal tersesat di dalamnya, seperti yang coba dikatakan oleh sebagian penipu. Di dalam agama terdapat prinsip-prinsip dasar yang jelas sejelas-jelasnya. Ia meng-cover seluruh aspek pokok kehidupan, dan meletakkan satu pagar yang mudah ditembus hati seorang muslim yang terbentuk oleh timbangan agama ini.