Sinopsis
Memberi, menerima dan saling membalas hadiah adalah hal yang dianjurkan di dalam Islam. Malangnya, dalam konteks keindonesiaan yang saat ini dirundung wabah korupsi akut, hadiah sering disalahgunakan sebagai salah satu sarana atau modus korupsi, menjadi semacam budaya upeti, entah dalam bentuk bingkisan kepada pejabat (yang akan "ditagih budi" kemudian) atau the so called "uang terima kasih".
Bagaimana Islam memandang ini? Kami akan coba menyajikan pembahasan dengan dalil dan referensi yang jelas, mulai dari hukum hadiah itu sendiri, hingga adanya larangan tegas di dalam Islam bagi pejabat untuk menerima hadiah.
Singkatnya, secara umum Islam mengharamkan pegawai negeri dan pejabat negara untuk menerima hadiah.
Definisi Hadiah
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hadiah sebagai pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan) atau ganjaran (karena memenangkan perlombaan). [1]
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menjelaskan hibah adalah semua jenis pembebasan. Di antaranya adalah: hibah utang, yaitu membebaskan debitur dari kewajibannya membayar utang; sedekah, yaitu pemberian yang semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak; hadiah, yaitu pemberian untuk memuliakan sang penerima. [2]
Kesimpulannya, hadiah adalah pemberian sesuatu kepada manusia dengan tujuan untuk penghormatan atau pemuliaan kepada penerima.
Islam Menganjurkan Memberi Hadiah
Islam sangat menganjurkan untuk memberi hadiah, sebagai bentuk penghormatan dan sarana mempererat silaturrahim. Di dalam sebuah hadits shahih, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Dari Abu Hurairah dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad)
Di dalam riwayat dari imam At Tirmidzi, hadits di atas diawali dengan kalimat:
تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ
Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada. (HR Tirmidzi, beliau berkata hadits ini gharib.) [3]
Terdapat kata ujung kuku (فِرْسِنَ) pada hadits Bukhari-Muslim di atas. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maknanya adalah tulang yang sangat sedikit dagingnya. Perintah nabi di sini tidak dipahami secara harfiah (memberikan kuku kambing), namun perintah ini merupakan gambaran untuk memberi hadiah meskipun sangat sedikit. Hendaknya seseorang tidak merasa segan memberi hadiah kepada tetangganya hanya karena nilainya yang kecil.
Terdapat anjuran untuk memberi hadiah meskipun sedikit, sebab memberi hadiah yang banyak tidak dapat dilakukan dengan mudah setiap saat. Kemudian bila yang sedikit dilakukan berkesinambungan, niscaya akan menjadi banyak. [4]
Islam Menganjurkan Menerima Hadiah
Selain menganjurkan untuk memberi hadiah, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganjurkan umatnya untuk menerima hadiah walau sedikit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya aku diundang untuk jamuan (makan) paha atau kaki kambing, niscaya aku penuhi. Sekiranya aku diberi hadiah paha atau kaki kambing, niscaya aku terima". (HR Bukhari, Muslim, Ahmad)
Terdapat kata kuraa’ (كُرَاعٍ) pada hadits di atas. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah bagian bawah lutut hewan (betis kambing), tempat yang terdapat hanya sedikit daging. Sementara itu, di dalam hadits tersebut bagian paha juga disebutkan sebagai tempat yang sangat berdaging. [5]
Terlihat bagi kami, secara harfiah hadits di atas menjelaskan bahwa nabi akan menerima hadiah, baik itu paha kambing (sebagai gambaran hadiah yang banyak), maupun betis kambing (sebagai gambaran hadiah yang sedikit).
Imam Ibnu Hajar menjelaskan dari dua hadits di atas, nabi mengisyaratkan dengan menyebut ujung kuku dan betis kambing sebagai anjuran untuk menerima hadiah meskipun kecil nilainya, agar dorongan orang untuk memberi hadiah juga tidak terhalang hanya karena nilainya. Untuk itu nabi memberi motivasi untuk menerima hadiah seperti itu, karena dapat menyatukan hati. [6]
Islam Menganjurkan Membalas Hadiah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima pemberiah hadiah dan membalasnya". (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad)
Islam Menganjurkan Memberi Hadiah Kepada Tetangga Terdekat
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي ؟ قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, aku punya dua tetangga, siapa yang paling berhak untuk aku beri hadiah?" Beliau bersabda: "Kepada yang lebih dekat pintunya darimu". (HR Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan apabila orang yang akan diberi hadiah memiliki kesamaan dalam semua sifat, pada kondisi ini diutamakan orang lebih dekat posisinya dengan pemberi hadiah. [7]
Banyak lagi dalil-dalil yang menjelaskan keutamaan hadiah. Intinya, Islam menganjurkan untuk saling memberi dan menerima hadiah, tanpa melihat besar atau nilainya. Karena ini bisa menjalin silaturrahim, mendekatkan hati dan menghilangkan perasaan kebencian.
Islam Melarang Menerima Hadiah Dalam Kondisi Tertentu
Namun ada pula beberapa kondisi tertentu, di mana Islam melarang atau mengharamkan menerima hadiah. Apakah ini berarti Islam tidak konsisten di dalam hukum-hukumnya? Sama sekali tidak. Di dalam terminologi ushul fiqih, ini dikenal dengan istilah kaidah khas (khusus) dan amm (umum).
Secara umum dianjurkan untuk memberi dan menerima hadiah, tapi ada kondisi-kondisi khusus di mana itu dilarang. Di dalam teori ilmu hukum ini disebut lex specialis derogat legi generali. Hukum yang khusus mengalahkan hukum yang umum, misalnya dalam perkara korupsi, UU KPK (hukum khusus) mengenyampingkan KUHAP (hukum umum) dalam hal hukum acara tindak pidana korupsi [8]. Dalam konteks hadiah dalam Islam, salah satu contohnya akan kami bahas secara singkat berikut ini.
Menolak Hadiah Binatang Buruan Dalam Keadaan Ihram
عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَحْشِيًّا وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ فَرَدَّ عَلَيْهِ فَلَمَّا رَأَى مَا فِي وَجْهِهِ قَالَ أَمَا إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ
Dari As Sha’bi bin Jatstsamah radliallahu ‘anhu bahwa dia menghadiahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seekor keledai liar di Abwa atau di Waddan namun Beliau menolaknya. Ketika Beliau melihat raut mukanya, Beliau berkata: "Kami tidak bermaksud menolak keledai tersebut, tapi kami menolaknya karena kami sedang ihram". (HR Bukhari, Muslim)
Imam Ibnu Hajar berkata, nabi menjelaskan sebab beliau tidak menerima hadiah karena sedang ihram. Orang ihram tidak dapat memakan binatang buruan yang sengaja diburu untuk diberikan kepadanya. [9]
Adapun menerima hadiah selain binatang buruan ketika ihram, maka tidaklah mengapa.
Islam Melarang Pegawai Pemerintah/Negara Menerima Hadiah
Inilah bahasan inti yang ingin kami sampaikan dalam tulisan ini. Dengan didahului penjelasan dan dalil-dalil tentang keutamaan memberikan hadiah, agar tidak muncul kesimpulan yang salah atau perdebatan bahwa hadiah itu dilarang.
KBBI mendefinisikan pejabat sebagai pegawai pemerintah yg memegang jabatan penting (unsur pimpinan). [10]
Dalam tulisan ini, pejabat yang kami maksudkan, secara umum meliputi orang-orang yang bekerja bagi negara, diangkat oleh negara dan dibiayai oleh negara. Termasuklah presiden dan wakil, anggota kabinet lembaga non departemen, kepala daerah, para anggota parlemen, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, BUMN, dan pejabat/pegawai lembaga-lembaga negara non pemerintah lainnya (BPK, KPK, MA, MK, dst).
Bahasan ini kami sampaikan, karena saat ini sudah terlalu lazim pejabat publik atau pegawai negeri menerima hadiah ketika mereka menjabat, yang biasanya diberikan oleh berbagai pihak dengan berbagai kepentingan pula, entah mungkin dalam bentuk uang terima kasih, atau parcel lebaran, atau mungkin hadiah dalam bentuk ibadah, seperti paket umrah. Seakan-akan itu hal yang lumrah dan memang hak mereka.
Padahal nabi sudah melarang mereka untuk menerima hadiah dengan amat tegas, larangan yang diriwayatkan dengan dalil-dalil yang shahih. Tegasnya Islam mengharamkan pejabat dan pegawai negara untuk menerima hadiah. Inilah salah satu prinsip good governance yang sudah digariskan oleh Islam sejak 14 abad yang lalu, yang sayangnya entah sengaja atau tidak, terlupakan oleh sebagian umatnya, terutama oleh yang sedang diberi amanah jabatan. Kami akan coba menguraikan dalil-dalil dari Al Quran, hadits dan para salaf.
Bersambung ke bagian kedua… Insya Allah
Catatan/Referensi/Bahan Bacaan:
[1] KBBI Daring, entri: Hadiah.
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, Kitabul Hibah, Bab Keutamaan dan Anjuran Untuk Melakukannya.
[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dari Azhar bin Marwan, dari Abu Al Khaththab Muhammad bin Sawa’ bin ‘Anbar, dari Abu Mi’syar Najih bin ‘Abdur Rahman, dari Abu Sa’ad Sa’id bin Abi Sa’id Kaisan, dari Abu Hurairah Abdur Rahman bin Shakhr radliallahu ‘anhu.
Imam At Tirmidzi berkata, hadits ini gharib (menyendiri) bila ditinjau dari jalur sanad ini. Adapun Abu Mi’syar sebagian ahli ilmu telah membicarakannya dari sisi hafalannya. Imam Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam At Tirmidzi, "Abu Mi’syar seorang periwayat yang lemah"
Imam Yahya bin Ma’in dan Imam Ibnul Madini menyatakannya Abu Mi’syar dhaif.
[4] Al Asqalani, op. cit.
[5] Ibid., Bab Hibah Yang Sedikit.
[6] Ibid.
[7] Ibid., Bab Siapakah Yang Lebih Dahulu Diberi Hadiah.
[8] UU 30 Tahun 2002, Penjelasan, Umum. "dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis)"
[9] Al Asqalani, op. cit., Bab Orang Yang Tidak Menerima Hadiah Karena Sebab Tertentu.
[10] KBBI Daring, entri: jabat.