eramuslim.com – Lafal korupsi ternyata ada di buku-buku tafsir Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia. Bahkan Prof Dr Hamka memberikan judul “Korupsi” dalam menafsiri ayat 161 Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan di dalam pemerintahan Islam, kemudian Hamka berkomentar:
Melihat dan menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni hadiah pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa luarnegeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa lebih baik bersih dari kecurigaan ummat. (Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
Ulama Indonesia lainnya yang menulis Tafsir Qur’an Karim (ringkas), Prof Dr H Mahmud Yunus juga menggunakan lafal korupsi untuk menjelaskan ayat 161 Surat Ali ‘Imarn. Dia menulis:
Nabi itu bukanlah berlaku curang atau khianat dalam membagi harta rampasan, melainkan berlaku jujur, lurus dan adil dengan tiada memandang famili dan yang bukan famili, karena Nabi yakin dan percaya, bahwa orang yang berlaku curang akan memikul dosanya dan tanggung jawabnya pada hari kiamat di sisi Allah, meskipun ia akan terlepas dari hukuman di atas dunia.
Hal ini patut jadi petunjuk bagi orang yang memegang tanggung jawab harta benda Negara, supaya memeliharanya dan membaginya dengan jujur, lurus dan adil menurut mestinya dan sekali-kali jangan berlaku curang (korupsi), karena meskipun ia akan terlepas dari hukuman dunia, ia tiada akan terlepas dari hukuman di akhirat. Inilah perbedaannya orang yang beriman kepada Allah dari orang yang kafir. Orang kafir hanya takut kepada hukuman dunia semata-mata, sebab itu ia tiada takut berlaku curang dengan bersembunyi-sembunyi. (Prof Dr H Mahmud Yunus, Tafsir Qur’an Karim, Hidakarya Agung, Jakarta, cetakan ke-27, tahun 1409H/ 1988M, halaman 95-96).
Tindak kejahatan berupa korupsi tampaknya sudah diingatkan pula oleh para Ulama Indonesia masa lalu yang kini mereka sudah wafat. Bahkan sampai diberi contoh kasusnya, pejabat menandatangani kontrak dengan pihak lain lalu mendapatkan komisi, maka itu korupsi namanya. Hal itu sudah dijelaskan dalam hadits, yang dalam kasus ini Imam Ibnu Katsir mengemukakan beberapa hadits dalam menafsiri QS. Ali-‘Imran [3] ayat 161.
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [آل عمران/161]
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali-‘Imran [3] : 161)