Dosen Aqidah Filsafat Universiti Sains Islam Malaysia
Imamah (politik) merupakan faktor utama yang menyebabkan perselisihan di kalangan umat Islam sampai saat ini, sehingga terpecah belah ke berbagai aliran, sekte dan mazhab. Ini akibat konflik antar sekte Islam sepeninggalnya Nabi Saw ketika suksesi politik diadakan untuk merebut tampuk kepemimpinan.
Dalam istilah Syi’ah, politik dinamakan (al-Imamah), dan istilah yang digunakan Sunni adalah (al-Khilafah), sedangkan pada zaman modern saat ini dikenal dengan istilah (ar-Ri,asah). Dalam pandangan politik Syi’ah dikatakan bahwa Imamah bukanlah masalah kepentingan pribadi yang diberikan kepada pilihan publik, akan tetapi adalah salah satu pilar agama atau asal-usul dan dasar perinsip agama (Arkan ad-Din) dimana iman seseorang tidaklah sempurna kecuali percaya dengan Imamah.
Oleh karena itu, Imam Ali merupakan pelanjut Nabi Saw. yang sah dengan penunjukan langsung dari Nabi Saw. (bukannya Abu Bakar). Dan bagi mereka, kedudukan para Imam setara dengan kedudukan Nab Saw. Oleh sebab itu, Syi’ah dalam setiap kasus berpendirian bahwa hak politik adalah mutlak dimiliki oleh kalangan Ahlul Bait.
Di sisi lain Sunni menyerukan suksesi berdasarkan seleksi dan konsensus yang dilakukan oleh rakyat yang diwakili oleh Ahlul Halli wa al-Aqdi dalam memilih kelayakan seorang pemimpin atau presiden.
Yang menarik, terdapat golongan sy’iah yang merupakan bagian sekte Syi’ah yang moderat, yaitu Syi’ah zaidiyah. Sehingga sekte tersebut dikategorikan sebagai sekte yang paling dekat ke Sunni. Karena sekte ini dalam banyak hal tidak sependapat dengan Syi’ah pada umumnya. Mereka tidak setarakan posisi Imam seperti Nabi yang mempunyai sifat ‘ismah (terpelihara dari dosa dan noda), dan Syi’ah Zaidiyah menganggap sama kedudukan semua manusia[1].
Pada tulisan ini, penulis akan memaparkanSekilas tentang perbedaan antara faksi-faksi Syiah dalam masalah Politik (imamah), terutama Syiáh Zaidiyah, adapun asal-usul politiknya ditandai dengan beberapa hal berikut:
Pertama:
Menurut Syi’ah Zaidiyah boleh mengangkat seorang pemimpin sekalipun ada yang lebih layak darinya. Akan tetapi ide ini bukan aturan umum dalam sekte Syi’ah Zaidiyah, sebab kalau dimutlakkan maka akan gugur konsep revolusi (al-Khuruj).
Teori tersebut diperkenalkan oleh Imam Zaid dengan tujuan membenarkan legitimasi Khalifah Abu Bakar, dan menggugurkan gugatan orang yang mencelanya. Oleh karena itu, setelah masa Imam Zaid, maka para pengikutnya mengubah konsep tersebut dengan mewajibkan memilih seorang pemimpin yang paling layak dari sekian calon pemimpin.
Dan menurut mereka ada empat kelayakan dan kredibilitas yang mesti ada dalam diri seorang pemimpin, yaitu:
- Memiliki keberanian untuk membela agama, dan tidak takut kepada siapapun kecuali Allah Swt.
- Bersifat Zuhud di dunia ini dan hanya mengharapkan balasan akhirat semata.
- Faham akan maslahat dan kepentingan rakyat dan agama.
- Berjuang dengan pedang.
- Barang siapa yang memiliki ciri khas diatas maka wajib didahulukan dan diangkat menjadi pemimpin umat [2].
Kedua:
Pemimpin mesti dari keturunan Fatimah, baik dari garis keturunan Hasan ataupun Husein [3]. Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Isma’ilyah hanya mengakui pemimpin yang berasal dari garis keturunan Husein saja [4]. Oleh karena itu pemimpin negara yang berasal dari keturunan Hasan tidak sah bagi keduanya.
Tentunya ini masalah yang pelik dalam pemikiran politik Syi’ah, sehingga menjadi sengketa dan perseteruan utama antara mereka untuk merebut kekuasaan, dengan cara saling memfasikkan dan mengkafirkan satu sama lain hanya karena perbedaan garis keturunan ini.
Namun pada kenyataannya, yang memotivasi Syi’ah Imamiyah dan Isma’iliyah untuk membatasi kelayakan pimpinan dari garis keturunan Husein saja disebabkan karena Imam Hasan mengundurkan diri dari suksesi yang terjadi antara dia dengan Muawiyah bin Abu Sufyan. Dalam sukesesi tersebut, Imam Hasan menyerahkan bulat-bulat tongkat kepemimpinan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan tanpa dilakukan pemilihan.
Karena peristiwa inilah yang menjadikan Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Isma’iliyah tidak memberikan kesempatan kepada garis keturunan Imam Hasan untuk menjadi pemimpin. Dan dengan peristiwa ini pulalah Syi’ah Isma’ilyah memunculkan teori politik baru yang tidak dikenal sebelumnya oleh aliran Syi’ah lain, yaitu: Imam tetap (al-Imam al-Mustaqir) dan Imam sementara (al-Imam al-Mustauda’).
Tujuan teori ini untuk menutupi kekosongan pimpinan dari garis keturunan Imam Ali ra. yang timbul akibat terdapat kecacatan pada urutan suksesi dalam serangkaian imam. Oleh karena itu, dalam asumsi Syi’ah Isma’iliyah Imam Hasan adalah imam sementara5 sebab ia melepaskan jabatannya.
Ketiga:
Syi’ah Zaidiyah mayoritas berpendapat bahwa imam itu tidak suci (ma’shum) tidak seperti Nabi Saw yang memiliki sifat ma’shum. Dan ini berbeda dengan ideologi Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Isma’iliyah yang menegaskan bahwa keseluruhan Imam-Imam Sy’iah suci (ma’shum) dari segala perbuatan dosa kecil ataupun besar, baik yang tersurat ataupun yang tersirat, sengaja atau tidak disengaja. Dan juga mereka harus terbebas dari kesalahan bahkan kelupaan dan kelalaian.
Keempat:
Syi’ah Zaidiyah mensyaratkan keabsahan seorang imam melalui revolusi (al-Khuruj) atau boleh kita istilahkan “revolusi pedang”. Revolusi ini melambangkan perjuangan politik Syi’ah Zaidiyah dengan ketegaran dan ketegasan serta penuh keterbukaan. Berbeda dengan aliran Syi’ah lain, – seperti Imamiyah dan Ismaíliyah- di mana perjuangan mereka dengan cara tersembunyi dan terselubung, atau dikenal dengan konsep (Taqiyyah).
Dengan sistem revolusi ini, Syiáh Zaidiyah tidak menjadikan Imam Ali bin al-Husein alias Zainal Abidin masuk dalam rangkaian Imam. Sementara Syiáh Imamiyah dan Ismaílyah menjadikan Ali bin al-Hesein sebagai bagian dari silsilah imam mereka.
Konsep revolusi ini telah dirumuskan oleh pendiri Zaidiyah yaitu Imam Zaid, dan sekaligus diaplikasikan dalam kepemimpinannya sendiri untuk memberontak terhadap ketidakadiklan yang berlaku.
Maka ia melancarkan revolusi politik terhadap pengusasa ketika itu, meskipun tindakan revolusi tersebut tidak mendapatkan support dari pihak keluarganya, seperti saudara kandungnya Muhammad Baqir, dan Muhammad bin al-Hanafiah.
Kedua-duanya menasehati Imam Zaid mengenai bahaya yang akan dihadapinya bila ia meneruskan revolusi tersebut. Namun ia menolak nasehat tersebut, dan pergi ke luar untuk memberikan contoh kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya.
Tindakan ini mendapatkan reaksi berat dari Syiáh Imamiyah dan Syiáh Ismíliyah. Lalu mereka mengkritisi segala bentuk tindakan revolusi yang dilakukan oleh para pengikut Imam Zaid setelah kematiannya.
Dapat dilihat, bahwa sikap revolusioner yang dilakukan oleh golongan Syiáh Zaidiyah dengan sendirinya menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau kepala negara bukannya orang yang suci (Ma’shum) dan layak dikultuskan, yang tidak terlepas dari kesalahan dan dosa. Sementara bagi Syiáh Imamiyah dan Syiáh Ismaíliyah malah sebaliknya, Imam adalah simbol kesucian (Ma’shum).
Maka sistem politik dan pemerintahan mereka dikenal dengan sistem Teokratis. Dan sistem ini telah dikenal sejak zaman mesir kuno, Yunani dan Rumania. Di mana seorang pemimpin negara dimata rakyat meruapakan simbol agama dan dunia sekaligus. Oleh karena itu, bentuk pemerintahan dibungkus dengan keagamaan yang terpatri dalam diri seorang raja.
Ia dijadikan sebagai kekuasaan absolut yang tidak boleh dipertanyakan dalam bentuk apa pun. Tidak peduli apakah raja tersebut berlaku adil ataupun tidak. Apakah dia bijak,baik atau jahat. Kesemuanya tidak menjadi masalah, sebab keputusan yang dibuatnya menurut asumsi mereka adalah keputusan Ilahi semata.
Dan konsep tersebut diadopsi oleh beberapa sistem pemerintahan yang mengaku diri Islam, dalam istilah yang dikenal dengan sistem “Teokrasi”. Padahal agama Islam sendiri tidak demikian sistemnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوْحَى إِلَيَّ أنََمَا إَلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيْمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِيْنَ
Yang artinya:
(Katakanlah:"Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya"), -Fushshilat: 6-
Namun sangat disayangkan, penetrasi sistem Teokrasi ini lebih dalam daripada penetrasi sistem agama Islam.
Kelima:
Syiáh Zaidiyah membolehkan adanya dua pemimpin utama dalam masa dan waktu yang sama. Hal ini dibolehkan karena sesuai dengan keperluan zaman. Yaitu meluasnya daerah kekuasaan Islam yang terbentang ketika itu dari wilayah Samarqand sampai Spanyol dan selatan Prancis. Dan pandangan ini berlawanan dengan Syiáh Imamiyah dan Syiáh Isma’ilyah. Karena mereka hanya membolehkan adanya satu Imam dalam setiap masa.
Dari uraian diatas nampak jelas keunikan sistem politik Syiáh Zaidiyah dibandingkan aliran Syiáh imamiyah dan Syi’ah Ismaíliyah. Di mana pengangkatan seorang Imam dilakukan dengan jalan suksesi, yang dalam era politik sekarang dikenal dengan sistem “demokrasi”, yang dilandaskan atas konsep revolusi (al-Khuruj). Hal ini yang memotivasi Syíah Zaidiyah menolak “Taqiyyah,” yaitu perinsip perjuangan politik Syiáh Imamiyah dan Syi’’ah Ismaíliyah yang terselubung dan sembunyi.
Tercatat dalam sejarah politik Islam, Syiáh dari berbagai aliran dan sektenya selalu menjadi partai oposisi, akan tetapi metode yang digunakan oleh masing-masing aliran tersebut bervariasi antara satu sama lain. Syi’ah Zaidiyah memilih oposisi dengan caranya sendiri, yaitu dengan secara nyata dan terang. Namun aliran Syiáh Imamiyah dan Syiáh isma’iliyah lebih memilih berjuang secara rahasia melalui konsepnya “at-Taqiyyah”.
Catatan:
[1] Imam Yahya bin Hamzah al-‘Alawi, al-Ifham Liafidat al-Bathiniyah at-Thugam, hal: 60.
[2] DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni, al-Firaq as-Syi’iayyah Wa Ushuluha as-Siyasiyah, hal: 3. Universiti Sains Islam Malaysia. 2009.
[3] Abu al-Qasim Muhammad al-Hautsi, al-Mau’idhah al-Hasnah, hal: 104. Muhammad bin Hasan ad-Daylami, Qawa’id ‘Aqaaid Aali Muhammad, hal: 49.
[4] Al-Qadhi an-Nu’man, Da’aim al-Islam, 1/37-38. ad-Da’i Ali Bin Walid, Damighu al-Bathil, 2/18. ad-Da’i Idris ‘Imaduddin, Kitab Zahru al-Ma’ani, hal: 183.
[5] Imam sementara dalam istilah syi’ah Isma’iliyah Bathiniyah dinamakan: (al-Imam al-Mustauda’), sedangkan imam tetap adaalah (Imam al-Mustaqir).