Ancaman Terhadap Penguasa Yang Curang

Seperti halnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin [HR. Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dari hadits Abdullah Bin Amr].”

Jadi, imam (penguasa) yang memimpin umat manusia, ia adalah pemimpin. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin. Demikian pula seorang lelaki bertanggungjawab terhadap istri, anak dan budaknya. [Al-Mufhim 1: 354] MAKNA “ALLAH AZZA WA JALLA MENGHARAMKAN SURGA ATASNYA”

Ungkapan seperti ini termasuk nash yang mengandung ancaman. Ada dua langkah dalam memahami nash ini. Yang pertama bahwa nash ini perlu untuk dijelaskan dan ditafsirkan. Atau langkah kedua adalah nash tersebut kita biarkan sebagaimana adanya. Karena dikhawatirkan menjurus pada prilaku lancang atau latah dalam mengatakan sesuatu atas nama Allâh tanpa didasari ilmu. Dan langkah ini lebih mengena dan lebih menukik dalam membuat orang merasa jera dan takut.

Ini adalah madzhab banyak Ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Malik, Ahmad dan lainnya. Namun bila ungkapan nash tersebut ditafsirkan dan diuraikan, maka maksudnya Allâh Azza wa Jalla mengharamkan (menafikan) dia masuk surga secara langsung, tanpa didahului adzab. Ini bukan berarti dia tidak masuk surga sama sekali. Jadi, untuk orang yang disebutkan dalam hadits di atas, Allâh mengharamkannya untuk bisa masuk surga secara langsung tanpa adzab. Mengingat ia tidak mengemban tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Namun bukan berarti ia tidak bisa masuk surga sama sekali setelah mengalami pembersihan dosa di neraka. Karena selama ia masih sebagai hamba yang beriman; Ia tidak beranggapan perbuatan buruknya itu halal; selama ia bukan hamba yang kafir; surga tidak diharamkan atasnya. Pada akhirnya, tempat kembalinya adalah surga. Akan tetapi ia akan memasukinya setelah didahului dengan siksa di neraka, seukuran dengan dosa-dosa yang telah diperbuatnya. Sebagaimana yang telah ditetapkan, bahwa segala dosa selain syirik, maka itu berada pada kewenangan dan kehendak Allâh Azza wa Jalla . Bila Allâh Azza wa Jalla berkehendak, Dia akan menyiksanya, bila mau, Allâh Azza wa Jalla pun akan mengampuninya.

Dan nash-nash syara’, satu sama lainnya saling membenarkan dan saling mengikat. Baca Juga  Salafiyyun Dan Daulah Islam.

FAIDAH HADITS

1. Dalam hadits di atas terdapat ancaman keras terhadap para pemimpin yang tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya; Yang mereka perhatikan hanya kepentingan pribadi mereka dan bagaimana agar ambisi mereka tercapai. Meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat terkait agama dan dunia mereka.

2. Ancaman dan adzab pedih ini tertuju kepada para pemimpin yang curang dan khianat. Yaitu bila mereka mati dalam keadaan demikian, maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan surga yang merupakan kebahagiaan abadi. Ini karena kecurangan mereka terhadap rakyat tidak lain adalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka di dunia, dengan jalan memperbudak dan menyengsarakan rakyat. Maka balasannya, Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kebahagiaan hakiki yang abadi.

3. Banyak hadits menunjukkan bahwa perbuatan curang pemimpin termasuk dosa besar. Tindakan ini termasuk tindakan maksiat yang bahaya dan dampak buruknya akan menimpa dan menjalar kepada pihak lain. Ibnu Batthal berkata, “Ini adalah ancaman keras terhadap para pemimpin zhalim. Barangsiapa menyia-nyiakan orang yang ia diberi amanat untuk mengurusnya, atau ia mengkhianati mereka, maka ia akan dituntut pada hari kiamat. Lalu bagaimana mungkin ia mampu untuk belepas diri dari kezaliman yang ia lakukan terhadap suatu umat yang besar?!”

4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  berkata dalam as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, “Berbagai hadits telah menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus ditunaikan. Dalam Shahîh al-Bukhâri (59)

Datang suatu riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Bila amanat telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya (atau itu adalah pertanda dekatnya Kiamat).” Ada Sahabat bertanya, “Bagaimana amanat tersebut disia-siakan wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bila suatu perkara dipercayakan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.” [HR. Al-Bukhâri dan Ahmad]

Lalu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Para pemimpin adalah orang yang mewakili Allâh terhadap para hamba-Nya. Para pemimpin juga wakil dari para hamba terhadap urusan diri mereka. Maksud dari kepemimpinan (al-wilâyah) adalah memperbaiki agama manusia, yang bila itu luput, mereka pun akan rugi besar. Dan apa yang mereka nikmati di dunia saat itu tidak lagi berguna bagi mereka. Juga memperbaiki perkara dunia, di mana perkara agama tidak akan tegak kecuali dengannya.

Dan hal ini terbagi menjadi dua macam:

(a). pembagian harta kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya

(b). menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas (sewenang-wenang). Maka bila seorang pemimpin bersungguh-sungguh dalam memperbaiki urusan agama dan dunia mereka sesuai kemampuan mereka, maka ia adalah orang yang paling utama pada zamannya. Dan ia termasuk kalangan orang yang berjihad di jalan Allâh.

5. Masuk dalam masalah kepemimpinan di antaranya pengelolaan wakaf, menunaikan wasiat, menjadi wali atas anak kecil dan orang yang tidak mampu, seorang suami terhadap keluarganya, juga istri di rumah suaminya, dan bentuk-bentuk lainnya. Mereka semua adalah pemimpin yang mengurusi apa yang ada di bawah wewenang mereka. Mereka tercakup dalam kandungan hadits: Baca Juga  Sebelas Rambu Bagi Seorang Pemimpin كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتهِ Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpin. [HR. Al-Bukhâri, 893, Muslim, 1829]